Connect With Us

KPU Tegaskan Rumah Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Februari 2019 | 20:40

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi atas pelarangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoax, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi terkait larangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoaks, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019).

Deklarasi tersebut dilaksanakan di tiga tempat yang menjadi perwakilan rumah ibadah, yakni Gereja Katolik Santo Laurensius, Alam Sutera, Masjid Nur Asmaul Husna yang juga berada di kawasan Alam Sutera, dan berakhir di Klenteng Konghucu, Pondok Jagung.

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi atas pelarangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoax, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Dandim 0506 Tangerang Letkol Infanteri Faisol Izuddin, Kajari Bima Suprayoga, Dan Bawaslu Tangsel.

Pada kesempatan ini, Airin menyampaikan bahwa menjelang hari pencoblosan pemilu pada 17 April 2019 nanti, tidak menutup kemungkinan suasana persaingan antar peserta pemilu semakin ketat di tingkat bawah. Oleh karena itu, para pemuka agama, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk betul-betul melaksanakan peraturan yang telah diatur oleh pelaksana pemilu.

"Ada sekira 600-an rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, ataupun yang lainnya. Kita minta untuk menyampaikan kepada umatnya dengan penuh kedamaian, apalagi sekarang kan kampanyenya panjang sekali. Dan juga untuk menolak hoaks dan radikalisme," ungkap Airin.

Sementara Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, bahwa deklarasi itu berkaitan dengan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Semua itu sudah diatur dalam PKPU, sehingga sekarang kita deklarasikan bersama-sama bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan tempat berkampanye," jelas Bambang. 

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan, deklarasi semacam ini sangat diperlukan, mengingat sejauh ini telah ada beberapa pengaduan kepada pihaknya bahwa ada masjid dan gereja yang dijadikan tempat berkampanye politik.

"Yang kita dapat itu bukan hanya di masjid, di gereja pun ada. Videonya juga sudah ada yang kirim ke kita. Cuma memang masyarakat ini takut melapor, saya nggak tahu takut karena apa, cuma mengirimkan video. Sehingga kita harus mencari saksi-saksi dan faktanya sendiri," ungkap Acep.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Pemilu dijelaskan, bahwa pelaksana kampanye ataupun tim kampanye tak boleh melakukan kegiatan kampanye di rumah ibadah. Meski begitu, disebutkannya, secara individu para pengurus rumah ibadah tersebut tetap boleh memberikan dukungan politik kepada calon manapun.

"Maka tidak semena-mena juga semua kegiatan di rumah ibadah itu pelanggaran.Misalnya pengurus masjid, pengurus gereja, jadi tim kampanye boleh atau tidak? ya boleh, yang tidak boleh itu berkampanye di rumah ibadahnya," bebernya.

Jelas dia, pada Bab VIII Pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan mengenai larangan dan sanksi. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai sanksi berupa leringatan tertulis, dan penghentian kegiatan kampanye.

"Pasal pelarangannya ada, soal sanksinya harus dilihat ada unsur atau tidak. Kalau ada unsurnya, bisa diberikan sanksi, misalnya menyampaikan visi misi, mengajak orang untuk memilih pasangan atau calon tertentu, atau mungkin ada atribut-atribut kampanye," tukas Acep.(RMI/HRU)

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

KOTA TANGERANG
Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini Bisa Capai 34 Derajat Celcius, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah

Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini Bisa Capai 34 Derajat Celcius, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah

Senin, 13 Juli 2026 | 12:09

Prakiraan cuaca Kota Tangerang sepekan ini didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan dengan suhu udara 23 hingga 34 derajat celcius.

AYO! TANGERANG CERDAS
Para Ayah di Kota Tangerang Ramai-ramai Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Para Ayah di Kota Tangerang Ramai-ramai Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 | 12:23

Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang diwarnai antusiasme para orang tua yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill