Connect With Us

KPU Tegaskan Rumah Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Februari 2019 | 20:40

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi atas pelarangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoax, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi terkait larangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoaks, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019).

Deklarasi tersebut dilaksanakan di tiga tempat yang menjadi perwakilan rumah ibadah, yakni Gereja Katolik Santo Laurensius, Alam Sutera, Masjid Nur Asmaul Husna yang juga berada di kawasan Alam Sutera, dan berakhir di Klenteng Konghucu, Pondok Jagung.

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi atas pelarangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoax, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Dandim 0506 Tangerang Letkol Infanteri Faisol Izuddin, Kajari Bima Suprayoga, Dan Bawaslu Tangsel.

Pada kesempatan ini, Airin menyampaikan bahwa menjelang hari pencoblosan pemilu pada 17 April 2019 nanti, tidak menutup kemungkinan suasana persaingan antar peserta pemilu semakin ketat di tingkat bawah. Oleh karena itu, para pemuka agama, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk betul-betul melaksanakan peraturan yang telah diatur oleh pelaksana pemilu.

"Ada sekira 600-an rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, ataupun yang lainnya. Kita minta untuk menyampaikan kepada umatnya dengan penuh kedamaian, apalagi sekarang kan kampanyenya panjang sekali. Dan juga untuk menolak hoaks dan radikalisme," ungkap Airin.

Sementara Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, bahwa deklarasi itu berkaitan dengan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Semua itu sudah diatur dalam PKPU, sehingga sekarang kita deklarasikan bersama-sama bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan tempat berkampanye," jelas Bambang. 

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan, deklarasi semacam ini sangat diperlukan, mengingat sejauh ini telah ada beberapa pengaduan kepada pihaknya bahwa ada masjid dan gereja yang dijadikan tempat berkampanye politik.

"Yang kita dapat itu bukan hanya di masjid, di gereja pun ada. Videonya juga sudah ada yang kirim ke kita. Cuma memang masyarakat ini takut melapor, saya nggak tahu takut karena apa, cuma mengirimkan video. Sehingga kita harus mencari saksi-saksi dan faktanya sendiri," ungkap Acep.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Pemilu dijelaskan, bahwa pelaksana kampanye ataupun tim kampanye tak boleh melakukan kegiatan kampanye di rumah ibadah. Meski begitu, disebutkannya, secara individu para pengurus rumah ibadah tersebut tetap boleh memberikan dukungan politik kepada calon manapun.

"Maka tidak semena-mena juga semua kegiatan di rumah ibadah itu pelanggaran.Misalnya pengurus masjid, pengurus gereja, jadi tim kampanye boleh atau tidak? ya boleh, yang tidak boleh itu berkampanye di rumah ibadahnya," bebernya.

Jelas dia, pada Bab VIII Pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan mengenai larangan dan sanksi. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai sanksi berupa leringatan tertulis, dan penghentian kegiatan kampanye.

"Pasal pelarangannya ada, soal sanksinya harus dilihat ada unsur atau tidak. Kalau ada unsurnya, bisa diberikan sanksi, misalnya menyampaikan visi misi, mengajak orang untuk memilih pasangan atau calon tertentu, atau mungkin ada atribut-atribut kampanye," tukas Acep.(RMI/HRU)

BISNIS
Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 22:09

Memperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".

SPORT
Bhayangkara FC dan Dewa United Bakal Beri Sanki Pemainnya yang Terlibat Insiden Tendangan Kungfu

Bhayangkara FC dan Dewa United Bakal Beri Sanki Pemainnya yang Terlibat Insiden Tendangan Kungfu

Rabu, 22 April 2026 | 21:33

Manajemen Bhayangkara FC dan Dewa United tengah menyelidiki insiden tendangan kungfu yang melibatkan para pemain kedua klub tersebut dalam ajang Elite Pro Academy (EPA) U-20.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill