Connect With Us

KPU Tegaskan Rumah Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Februari 2019 | 20:40

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi atas pelarangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoax, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi terkait larangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoaks, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019).

Deklarasi tersebut dilaksanakan di tiga tempat yang menjadi perwakilan rumah ibadah, yakni Gereja Katolik Santo Laurensius, Alam Sutera, Masjid Nur Asmaul Husna yang juga berada di kawasan Alam Sutera, dan berakhir di Klenteng Konghucu, Pondok Jagung.

KPU Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi atas pelarangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoax, SARA dan radikalisme, Kamis (21/2/2019).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Dandim 0506 Tangerang Letkol Infanteri Faisol Izuddin, Kajari Bima Suprayoga, Dan Bawaslu Tangsel.

Pada kesempatan ini, Airin menyampaikan bahwa menjelang hari pencoblosan pemilu pada 17 April 2019 nanti, tidak menutup kemungkinan suasana persaingan antar peserta pemilu semakin ketat di tingkat bawah. Oleh karena itu, para pemuka agama, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk betul-betul melaksanakan peraturan yang telah diatur oleh pelaksana pemilu.

"Ada sekira 600-an rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, ataupun yang lainnya. Kita minta untuk menyampaikan kepada umatnya dengan penuh kedamaian, apalagi sekarang kan kampanyenya panjang sekali. Dan juga untuk menolak hoaks dan radikalisme," ungkap Airin.

Sementara Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, bahwa deklarasi itu berkaitan dengan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Semua itu sudah diatur dalam PKPU, sehingga sekarang kita deklarasikan bersama-sama bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan tempat berkampanye," jelas Bambang. 

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan, deklarasi semacam ini sangat diperlukan, mengingat sejauh ini telah ada beberapa pengaduan kepada pihaknya bahwa ada masjid dan gereja yang dijadikan tempat berkampanye politik.

"Yang kita dapat itu bukan hanya di masjid, di gereja pun ada. Videonya juga sudah ada yang kirim ke kita. Cuma memang masyarakat ini takut melapor, saya nggak tahu takut karena apa, cuma mengirimkan video. Sehingga kita harus mencari saksi-saksi dan faktanya sendiri," ungkap Acep.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Pemilu dijelaskan, bahwa pelaksana kampanye ataupun tim kampanye tak boleh melakukan kegiatan kampanye di rumah ibadah. Meski begitu, disebutkannya, secara individu para pengurus rumah ibadah tersebut tetap boleh memberikan dukungan politik kepada calon manapun.

"Maka tidak semena-mena juga semua kegiatan di rumah ibadah itu pelanggaran.Misalnya pengurus masjid, pengurus gereja, jadi tim kampanye boleh atau tidak? ya boleh, yang tidak boleh itu berkampanye di rumah ibadahnya," bebernya.

Jelas dia, pada Bab VIII Pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan mengenai larangan dan sanksi. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai sanksi berupa leringatan tertulis, dan penghentian kegiatan kampanye.

"Pasal pelarangannya ada, soal sanksinya harus dilihat ada unsur atau tidak. Kalau ada unsurnya, bisa diberikan sanksi, misalnya menyampaikan visi misi, mengajak orang untuk memilih pasangan atau calon tertentu, atau mungkin ada atribut-atribut kampanye," tukas Acep.(RMI/HRU)

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill