TANGERANGNEWS.com-Komisoner Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Jazuli mengatakan, peserta pemilu dilarang melakukan pemberian uang saat berkampanye. Pasalnya, hal itu masuk kategori praktik politik uang.
Hal itu diungkapkannya kepada TangerangNews saat dimintai keterangan terkait beredarnya video saat kampanye Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI'98), relawan pendukung Capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, di area Tandon Ciater, Serpong, Tangsel, Minggu (17/2/2019) lalu.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, diduga terjadi pembagian uang kepada peserta dari atas panggung.
"Menurut undang-undang yang diperbolehkan transport dan pengganti makan. Namun sekarang keluar SE (Surat Edaran) dari KPU bahwa transport dan makan tidak berbentuk uang," jelas Jazuli di kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (26/2/2019).
Sehingga, lanjutnya, segala bentuk pemberian kepada peserta harus berbentuk barang. Ia mencontohkan misalnya makan, minum dan transportasi. "Misal kalau transportasi bisa berupa bensin, dan lainnya," tambahnya.
Jazuli juga mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya baru mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI'98) saat menggelar kampanye di Tandon, Ciater, Serpong.
"Sementara ini yang kita tangani. Sebelumnya belum ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.(MRI/RGI)