TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Serpong mengamankan Reni Wahyuni, 37, dan Elly Febianti, 41, lantaran keduanya kepergok sedang mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (27/2/2019) pagi.
Penangkapan dua kakak beradik tersebut berawal dari kecurigaan dan ketelitian para pedagang saat proses transaksi berlangsung.
"Aksi kakak beradik itu terungkap berkat ketelitian dari para pedagang pasar ketika menerima uang dari tersangka Elly dan Reni," ungkap Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, Rabu (27/2/2019).
Setelah kedapatan belanja dengan uang palsu tersebut, keduanya pun langsung diamankan oleh pihak keamanan pasar.
Ternyata, setelah digeledah, masih terdapat uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar.
Akibat perbuatannya, terang Luckyto, kedua wanita itu terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun.
"Mereka mendistribusikan uang yang terindikasi palsu, untuk sementara pasal yang dikenakan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Sementara, Komandan Regu (Danru) Keamanan Pasar Serpong, Mahmud, menjelaskan bahwa aksi pelaku tersebut telah mengelabui banyak pedagang.
"Di dalam pasar yang banyak (jadi korban), hampir 10 orang pedagang. Beli ayam, sayur, ada juga tukang tempe," kata Mahmud.(MRI/RGI)