Connect With Us

Telkomsel Hanguskan Jutaan Kartu Perdana, KNCI Klaim Rugi Rp500 Miliar

Rachman Deniansyah | Kamis, 28 Februari 2019 | 18:00

Puluhan pemilik galery penjual kartu perdana dan Handphone yang tergabung di Komunitas Niaga Celuler Indonesia (KNCI) mendatangi GraPARI kantor pusat Telkomsel di Jalan Raya Serpong Sektor IV, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (28/2/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komunitas Niaga Celuler Indonesia (KNCI) mendatangi GraPARI kantor pusat Telkomsel di Jalan Raya Serpong Sektor IV, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (28/2/2019). 

Kedatangan puluhan pemilik gerai penjual kartu perdana dan telepon seluler itu untuk meminta kejelasan kepada pihak manajemen Telkomsel terkait penghangusan jutaan kartu perdana tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dulu. 

Informasi yang dihimpun, penghapusan nomor yang dilakukan oleh operator Telkomsel merupakan kebijakan setelah keluarnya Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terkait jumlah nomor yang dapat berlaku dalam satu identitas, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Kedatangan kami untuk mengklarifikasi atas penghapusan massal nomor perdana yang ada di kami. Sehingga menimbulkan kerugian bagi kami,” ungkap Sekjend DPP KNCI, Tatang Bunyamin kepada TangerangNews.

Ia menuturkan, jumlah kerugian yang dialami anggota komunitasnya terbilang besar. Untuk seluruh Indonesia, total kerugiannya mencapai Rp500 Miliar. "Kemudian untuk area Jabotabek dan Banten sekitar Rp100 miliar," bebernya. 

Kerugian yang diderita itu, jelas Tatang, akibat satu juta nomor kartu perdana dihanguskan oleh Telkomsel. Kata dia, yang lebih merasakan dampak adalah anggotanya yang menjual nomor cantik, karena harga satu nomor saja, sebut dia, bisa mencapai ratusan juta. 

Kedatangan komunitas itu pun diterima Manager Coorporate Communication Telkomsel Area Jabotabek dan Jawa Barat, Aldin Hasyim. 

Hasil dari pertemuan itu, lanjut Tatang, pihaknya akan mengajukan surat ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengajukan perundingan bersama BRTI dengan pihak operator. 

"Kami memohon kepada pihak regulator dalam hal ini BRTI memberikan kebijakan nomor yang sudah hangus itu dapat diaktifkan kembali. Kedua, saat ada regulasi yang ditetapkan berarti yang dilaksanakan operator semestinya kita dari KNCI dilibatkan," harapnya.

Sementara, Manager Coorporate Communication Telkomsel Area Jabotabek dan Jawa Barat, Aldin Hasyim, menjelaskan pihaknya menyambut baik kedatangan KNCI.

"Kita telah melakukan audiensi dengan KNCI, namun operator bukan dalam posisi memutuskan. Kami tidak dapat memutuskan apa-apa. Kami hanya bisa menampung aspirasi dan menyampaikan kepada BRTI dan Kominfo," ujarnya. 

Aldin berharap keluhan dari KNCI bisa terpenuhi, minimal mendapat hasil yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak. 

"Karena kami, pihak Telkomsel pun mengerti bagaimana kondisi kawan-kawan KNCI," tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

NASIONAL
Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43

Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill