Connect With Us

Marbot Musala di Tangsel Cabuli Bocah Usai Pulang Ngaji

Rachman Deniansyah | Senin, 4 Maret 2019 | 15:57

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku pencabulan berinisial AZ, 17, (TangerangNews.com/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, menangkap pelaku pencabulan yang dilakulan oleh seorang marbot (pengurus kebersihan) salah satu Musala di Kampung Utan, Gang Bacang, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

Pencabulan dilakukan AZ, 17, terhadap korbannya yang masih di bawah umur, yakni HNF, 10, pada pukul 07.00 WIB, Pada 13 Januari 2019 lalu. Korban merupakan murid ngaji yang diajar oleh orang tua pelaku.

Barang Bukti.

                                   Barang Bukti.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan ketika korban hendak pulang dari pengajian di Musala tersebut.

"Ketika selesai mau pulang, tersangka menunggu dan memanggil korban. Kemudian korban dibawa ke rumah kosong sekitar Musala. Dan melakukan pemaksaan serta persetubuhan tersebut," jelas Ferdy saat menggelar Conference Pers di Mako Polres Tangsel, Serpong, Senin (4/3/2019).

Ferdy mengatakan bahwa pencabulan dilakukan oleh tersangka karena tak dapat menahan hawa nafsu usai menyaksikan video porno di ponsel miliknya.

"Dari keterangan tersangka, pencabulan baru pertama kali dilakukan. Motifnya karena fantasi seksual setelah yang bersangkutan menonton video porno di HP miliknya," bebernya.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tersangka telah direncanakan sebelumnya, karena tersangka menilai korban lebih cantik dari murid pengajian yang lain.

Barang Bukti.

                                     Barang Bukti.

Atas perbuatannya ini, kata dia, tersangka dikenakan pasal 81 UU No 35/204 tentang perlindungan anak. "Tersangka bisa mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Namun, Ferdy mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka, mengingat tersangka masih di bawah umur.

"Kita akan berkoordinasi dengan Bapas Kemenkumham Kanwil Banten dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk mendampingi dan melakukan psikologis," ungkap Ferdy.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill