TANGERANGNEWS.com-Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, menangkap pelaku pencabulan yang dilakulan oleh seorang marbot (pengurus kebersihan) salah satu Musala di Kampung Utan, Gang Bacang, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pencabulan dilakukan AZ, 17, terhadap korbannya yang masih di bawah umur, yakni HNF, 10, pada pukul 07.00 WIB, Pada 13 Januari 2019 lalu. Korban merupakan murid ngaji yang diajar oleh orang tua pelaku.
Barang Bukti.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan ketika korban hendak pulang dari pengajian di Musala tersebut.
"Ketika selesai mau pulang, tersangka menunggu dan memanggil korban. Kemudian korban dibawa ke rumah kosong sekitar Musala. Dan melakukan pemaksaan serta persetubuhan tersebut," jelas Ferdy saat menggelar Conference Pers di Mako Polres Tangsel, Serpong, Senin (4/3/2019).
Ferdy mengatakan bahwa pencabulan dilakukan oleh tersangka karena tak dapat menahan hawa nafsu usai menyaksikan video porno di ponsel miliknya.
"Dari keterangan tersangka, pencabulan baru pertama kali dilakukan. Motifnya karena fantasi seksual setelah yang bersangkutan menonton video porno di HP miliknya," bebernya.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tersangka telah direncanakan sebelumnya, karena tersangka menilai korban lebih cantik dari murid pengajian yang lain.
Barang Bukti.
Atas perbuatannya ini, kata dia, tersangka dikenakan pasal 81 UU No 35/204 tentang perlindungan anak. "Tersangka bisa mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Namun, Ferdy mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka, mengingat tersangka masih di bawah umur.
"Kita akan berkoordinasi dengan Bapas Kemenkumham Kanwil Banten dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk mendampingi dan melakukan psikologis," ungkap Ferdy.(RAZ/HRU)