Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.
TANGERANGNEWS.com-Warga yang biasa melintas di Jalan Pajajaran, Pamulang, Kota Tangsel pada malam hari harus mencari rute alternatif. Pasalnya, Jumat (8/3/2019) tepat pukul 23.00 WIB, jalan di depan area pacuan kuda akan ditutup.
Penutupan jalan tersebut karena adanya aktivitas pekerjaan pembangunan jalan Tol Serpong -Cinere (Sercin) yaitu pemasangan girder (sambungan) yang melintas persis di jalan raya tersebut.

"Iya mulai malam ini (penutupan). Karena akan ada pengerjaan _girder" proyek Jalan Tol Serpong Cinere," terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin , Jumat (8/3/2019).
Ia menyebut, penutupan jalan tersebut akan berlangsung setiap hari selama 8 hari ke depan mulai pukul 23.00-05.00 WIB, atau terhitung sejak tanggal 08 sampai 15 Maret.
"Akan dilakukan pengalihan arus ketika terjadi penutupan jalur," tambahnya.
Dengan adanya aktivitas itu, rekayasa lalu lintas pun telah dipersiapkan. Ada tiga opsi rekayasa lalu lintas, yaitu arus lalu lintas dari arah Villa Dago menuju pertigaan Sasak Tinggi dialihkan dengan dibelokkan ke kanan menuju arah perempatan Gaplek.
Sementara arus lalu lintas dari Pasar Cimanggis dan perempatan Gaplek yang menuju pertigaan Sasak Tinggi dialihkan ke kanan menuju pertigaan Sari Asih menuju ke arah fly over Ciputat.
Kemudian, arus lalu lintas dari Jalan Bambu Apus yang menuju bundaran Pamulang dialihkan ke kiri menuju pertigaan Sasak Tinggi ke arah pertigaan Sari Asih.(RMI/HRU)
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.
TODAY TAGSebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews