TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
Dari informasi yang dihimpun, lima orang WNA tersebut ternyata memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau e-KTP.
Dikonfirmasi TangerangNews, Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat membenarkan akan hal itu.
Ajat menjelaskan, pihaknya menemukan data tersebut setelah mendapatkan kabar adanya WNA yang terdaftar ke dalam DPT di Cianjur.
"Dengan adanya berita WNA di Cianjur, kita langsung inisiatif meminta data ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Tangsel, dan ternyata setelah di kroscek ternyata ada WNA yang masuk ke DPT Tangsel," jelas Ajat kepada TangerangNews, Jumat (8/3/2019).
Kemudian, lanjut Ajat, lima WNA itu pun langsung dimasukkan ke dalam daftar kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yang teridentifikasi (lima orang WNA) sudah di TMS-kan," imbuhnya
Masih kata Ajat, lima orang WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar dibeberapa Kecamatan di Tangsel.
"WNA yang masuk ke DPT berasal dari wilayah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang," tukasnya.(RMI/HRU)