Connect With Us

Nyebrang Jalan, Bocah 8 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Pamulang

Rachman Deniansyah | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:52

Apizar Sapta Ghani bocah berusia 8 tahun menjadi korban tabrak lari di Jalan Setia Budi, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (19/3/2019) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang bocah berusia 8 tahun harus dilarikan ke rumah sakit setelah dirinya menjadi korban tabrak lari di Jalan Setia Budi, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (19/3/2019) malam.

Kejadian bermula saat korban bernama Apizar Sapta Ghani, sedang berjalan kakibdan hendak menyebrang jalan. Tiba- iba saja ada motor menyambarnya dengan seketika.

"Semula Ghani sedang berjalan kaki di jalur kiri. Kemudian ketika hendak menyebrang ke jalur kanan, tiba-tiba datang kendaraan beroda dua," jelas Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin. 

Lalu mengatakan, kendaraan yang tidak diketahui nomor polisinya tersebut datang dari arah Reni Jaya menuju arah Gaplek. Diduga pengendara tersebut sedang kehilangan konsentrasinya. 

"Diduga sementara pengendara roda dua tersebut kurang berkonsentrasi dalam berkendara dan tidak memprioritaskan pejalan kaki, sehingga menabrak pejalan kaki (Ghani)," ungkapnya. 

Nahasnya, atas kejadian tersebut Ghani harus dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan, karena korban mengalami luka-luka. 

"Ghani mengalami luka-luka, dan selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Pamulang kemudian dirujuk kembali ke RSUD Kota Tangerang Selatan untuk perawatan lebih lanjut," ujar Lalu. 

Menurut informasi, setelah kecelakaan dan dibawa ke rumash sakit, Ghani sempat tak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU Tangsel.(RAZ/RGI)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:16

Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill