Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang Selatan telah melakukan penyusunan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2018. Dari dokumen yang telah ditanda tangani terungkap, kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang masih yang terendah.
Ekspose dan penandatangan dokumen LAKIP tersebut berlangsung di Gedung 3 Puspem Kota Tangsel, Selasa (26/3/2019).
Diakui Wakil Wali Kota Tangsel, berdasarkan hasil penilaian tersebut, masih terdapat beberapa kekurangan yang harus diperbaiki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya kinerja Dispora dan Kecamatan Pondok Aren yang masih terendah.
”Tadi saya sudah minta, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perbaikan. Meskipun memang, baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertinggi mencapai 76. Sisanya dikisaran 60-70,” ujarnya.
Ia sendiri mematok target nilai secara keseluruhan dikisaran 80-90 dengan target meraih predikat A, setelah pada tahun sebelumnya hanya meraih predikat B dengan nilai 69,9.
"Yang masih rendah (kinerjanya) Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang,” tambahnya.
Oleh karenanya, untuk mendapatkan nilai A tersebut, Benyamin meminta kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) untuk melakukan pengawasan kinerja, pengukuran dan evaluasi. Lalu, Inspektorat melakukan review dan bagian organisasi melakukan pelaporan kinerja.
”Kan, aspek tolak ukur penilaian LAKIP merupakan Rencana Pembangunan Jangke Menengah Daerah (RPJMD) sejauh mana pencapaian targetnya,” tukasnya.(MRI/RGI)
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews