TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi Kota Sehat Tingkat Nasional di Ruang Blandongan, Puspem Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Tangsel, Senin (26/3/2019)
Sebelumnya, Kota Tangsel telah mendapat dua penghargaan tingkat Nasional. Pertama, Swastisaba Padapa dari Kemenkes dan kedua Swastisaba wiwerda.
Selain itu, Tangsel juga telah mendapat dua penghargaan Kota Sehat dari Provinsi Banten. Sedangkan untuk saat ini, Kota Tangsel menjadi perwakilan Provinsi Banten dalam menuju penilaian Swastisaba Wistara dengan enam tatanan kota Sehat.
Rapat koordinasi yang digelar Dinkes tersebut, dihadiri dari berbagai sektor yang diperlukan dalam usahanya untuk menyandang predikat tersebut, seperti Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), dan Dinas Pariwisata.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, dengan predikat yang telah diterima sebelumnya, serta predikat Kota Sehat Nasional yang sedang diusahakan harus menjadi motivasi bagi Tangsel agar menjadi semakin lebih baik lagi.
"Beberapa tahapan sudah kita lalui, tetapi yang harus diketahui, penghargaan itu hanya sebagai motivasi untuk kita semakin mewujudkan Tangsel sebagai kota sehat," ungkap Airin.
Menurutnya, dalam mewujudkan Kota Sehat Nasional, baik Pemkot ataupun masyarakat haruslah menciptakan berbagai inovasi.
"Harus ada terobosan dan inovasi baru di bidang kesehatan. Seperti kader jumantik, itu usulan dari RW. Kebetulan, RW tersebut kerjanya di Kementerian Kesehatan yang punya disiplin keilmuan baik," tukasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinas) Kota Tangsel, Deden Deni menyatakan, bahwa Tangsel sudah siap untuk menyandang Kota Sehat Nasional. Meskipun masih ada beberapa yang harus diperbaiki lagi.
"Tangsel siap menuju Kota Sehat Tingkat Nasional. Semua sudah berjalan, meski ada sejumlah hal yang harus diperbaiki lagi, menjadi tantangan terberat kami. Saya rasa itu sudah semuanya saat ini," ungkapnya.
Dalam upayanya menuju Kota Sehat Tingkat Nasional, kata dia, bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab Dinkes saja, namun harus memenuhi 6 tatanan yang telah ditentukan oleh Kemenkes.
"Masing-masing tatanan itu memiliki liding sektornya sendiri. Ada Dinas Sosial, PU, Dinkes, Dindik, Indag, dan Pariwisata. Jadi ini lintas sektoral. Makanya, ini bukan tanggung jawab Dinkes sendiri," bebernya.
Menurutnya, dalam menuju Kota Sehat Nasional, pihaknya telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan tanpa rokok, yang menjadi bentuk nyata dalam mewujudkan Kota Sehat, hal itu bisa menjadi indikator penilaian.
"Kawasan tanpa rokok itu yang menjadi penilaian. Itu sudah berjalan dari 2017 dan ada Perdanya. Ada tujuh kawasan yang menjadi kawasan tidak boleh merokok dan itu ada sanksi tegasnya," jelasnya.
Deden mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan Perda tersebut, demi kesehatan warga Tangsel.
Perda tersebut berlaku di setiap tempat yang dilarang, seperti perkantoran, tempat ibadah, tempat bermain anak, sekolah, sarana umum, dan kendaraan umum. (ADV).