Connect With Us

Edarkan Sabu Senilai Rp1,9 Miliar, Helmi Diringkus

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 Maret 2019 | 18:00

Tersangka yang bernama Muhammad helmi, 34, berhasil diamankan kepolisian karna mengedarkan narkotiba jenis sabu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tangsel. Dari tangan pelaku, Muhammad Helmi, 34, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.

Helmi yang berdomisili di Serua, Ciputat tersebut dibekuk petugas saat sedang bertransaksi dengan pembeli barang haram itu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Wisnu Putranto mengatakan, Helmi yang telah berstatus tersangka biasa mengedarkan Sabu tersebut di wilayah Jakarta. 

"Dia (Helmi) biasa mengedarkan di wilayah DKI Jakarta. Tapi karena tinggalnya di Tangerang Selatan kemungkinan besar juga mengedarkan di Tangerang Selatan," terang Wisnu di Mapolres Tangsel, Jumat (29/3/2019).

Penangkapan Helmi, lanjutnya, bermula atas adanya laporan  bahwa ada seorang warga yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, pihak kepolisian membuntuti Helmi dari kediamannya sampai ke Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). 

Sesampainya disana, Helmi kedapatan sedang bertransaksi. Melihat hal itu, kata Wisnu, pihaknya langsung meringkus serta menggeledah, dan akhirnya didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,85 gram.

Tak sampai disitu, kata Wisnu, penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di apartemen Menteng City. Dari penggeledahan tersebut, didapati kembali barang bukti berupa sabu seberat 1,299,7 gram.

"Sehingga total keseluruhan 1,300,55 gram," tambahnya. 

Wisnu menerangkan, dalam sekali transaksi, Helmi biasa menjual barang haram tersebut per 100 gram. Maka dengan berat total mencapai 1,3 kilogram yang dimilikinya, Helmi bisa menjual dengan seharga Rp 1,9 miliar. 

"Keuntungan dari penjualan sabu per 100 gram sebesar Rp 1,3 juta," terangnya. 

Lanjut Wisnu, bila semua sabu yang beratnya mencapai 1,3 kilogram tersebut beredar, setidaknya terdapat sekitar 13.005 orang yang rusak akibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, Helmi pun dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(MRI/RGI)

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill