Connect With Us

Bawaslu Cek Dugaan Pelanggaran di Kegiatan Rumah Djoeang Tangsel

Yudi Adiyatna | Minggu, 7 April 2019 | 15:00

Kegiatan Kampanye Gerak Jalan Sehat oleh Rumah Djoeang Prabowo-Sandi yang diselenggarakan di Lapangan Perkasa Serua, Ciputat, Tangsel, Minggu (7/4/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel melakukan pengecekan terhadap kegiatan Kampanye Gerak Jalan Sehat oleh Rumah Djoeang Prabowo-Sandi yang diselenggarakan di Lapangan Perkasa Serua, Ciputat, Tangsel, Minggu (7/4/2019) pagi tadi.

Pasalnya kegiatan Kampanye yang dihadiri tidak lebih dari 1000 orang massa yang mengenakan atribut kampanye lengkap ini, belum mengantungi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari jajaran di  lapangan terkait ada tidaknya pelanggaran kegiatan kampanye tersebut.

"Belum selesai pembuatan laporan (ada tidaknya pelanggaran), masih dibuat," ujar Slamet Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel .

Slamet pun mengakui pihaknya hanya menerima tembusan pemberitahuan terhadap kegiatan tersebut dari Bawaslu RI dan belum mendapatkan tembusan STTP yang dikeluarkan pihak Kepolisian. 

"Ada STTP atau tidak kita akan awasi, dan kalau terdapat pelanggaran kampanye ya tetap akan ditindak," terang Slamet.

Selain itu, dalam poster kegiatan yang tersebar, tercantum bahwa akan ada pembagian doorprize berupa 2 buah TV 34 Inch, 8 handphone dan 3 kipas angin bagi peserta yang hadir.

Namun, hal itu urung dilakukan karena pihak Bawaslu Tangsel telah memperingatkan pihak panitia akan adanya larangan pembagian doorprize sesuai dengan PKPU 23/2018.

"Tidak ada doorprize sudah kita panggil sebelumnya (panitia penyelenggara)," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, pihaknya memang tidak mengeluarkan STTP atas kegiatan jalan sehat pendukung paslon 02 di Jalan Aria Putera, Ciputat. 

Menurutnya, dari jadwal Kampanye yang telah dikeluarkan KPU RI, Kota Tangsel masuk dalam zona B, sehingga seharusnya hari Minggu ini adalah jadwal bagi Paslon 01.

"Sudah mengajukan (pemberitahuan), tapi kami dari Polres Tangsel tidak mengeluarkan STTP, karena Tangsel masuk zona B kampanye dan untuk besok itu jadwalnya Paslon 01 di Banten," jelasnya.

Menurut Ferdy, berdasarkan ketentuannya, STTP dikeluarkan paling lambat 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan secara berkelompok. Namun demikian, Ferdy enggan membeberkan lebih lanjut tindakan yang akan ditempuh kepolisian jika acara "Jalan Sehat 02" tetap berlangsung.

"Silakan tanya Bawaslu kalau soal (tindakan) itu," ucapnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill