TANGERANGNEWS.com-Direktur Rumah Mediasi Indonesia M Ridha Saleh menilai Pemilu 2019 berhasil. Keberhasilan itu berdasarkan tingkat partisipasi pemilih yang menurut lembaga tersebut mencapai 80,90 persen.
Padahal, kata Ridha menyebut, KPU RI hanya menargetkan tingkat partisipasi hanya 77,5 persen.
"Hal ini menggambarkan bahwa partisipasi dan kesadaran politik warga negara akan kedaulatan mereka dalam menentukan masa depan bangsa semakin menggembirakan," katanya kepada TangerangNews di Tangerang Selatan, Senin (22/4/2019).
Fakta tersebut juga, lanjutnya, tidak bisa diartikan semata-mata karena antusiasisme masyarakat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau calon legislatif. Lebih dari itu, lanjutnya, harus dilihat bahwa pelaksanaan Pemilu tahun ini jauh lebih demokratis dan tingkat kepercayaan dan harapan rakyat terhadap pemerintah jauh lebih tinggi.
"Partisipasi politik rakyat untuk menggunakan hak pilihnya secara konstitusional hanyalah suatu bagian dari rangkaian pelaksanaan Please. Walaupun menggunakan hak pilih itu adalah inti dari Pemilu. Namun hal ini harus diletakkan dalam konteks besar politik Indonesia yaitu bahwa kesadaran politik rakyat tidak berbanding lurus dengan keinginan politik elit," bebernya.
Oleh karena itu, kata Ridha, fragmentasi yang terjadi di elit politik tidak dapat digeneralisir atau diartikulasikan sebagai fragmentasi di akar rumput. Justru menurutnya, sebaliknya fragmentasi elit politik dapat memprovokasi fragmentasi di akar rumput.
Karena itu elit politik diharapkan memberikan contoh bagaimana melaksanakan demokrasi yang konstitusional.
"Disinilah arti hak pilih itu bukan semata-mata berarti hak setiap orang untuk memilih calon yang dipilihnya, akan tetapi arti dari kemulian hak pilih itu terletak pada keinginan dan partisipasi politik setiap warga negara sebagai pemangku hak pilih untuk menghormati konstitusi," kata Ridha.
Ridha juga menilai, kendala teknis dalam Pemilu 2019 berasal dari penyelenggara. Hal itu bisa ditelisik dari insiden di sejumlah daerah bahkan diluar negeri yakni hilangnya hak pilih warga negara.
Rumitnya teknis memilih juga menurutnya karena Pemilu serentak ini baru pertama kali digelar. Sehingga masih perlu waktu untuk mengedukasi warga.
"Masih ada dua rangkaian lagi dari rangkaian Pemilu yaitu perhitungan dan penetapan pemenang. Bahkan ada kesempatan bagi mereka yang kalah untuk menggunakan hak hukumnya untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, apabila dianggap telah terjadi kecurangan yang terorganisir, sistemik dan meluas." tukasnya.(MRI/RGI)