TANGERANGNEWS.com-Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangsel menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari ini, Rabu (24/4/2019) pagi.
Kedua TPS tersebut yakni TPS 49 di Kelurahan Rengas dan TPS 71 di Kelurahan Cempaka Putih. Pemungutan suara di kedua TPS itu diulang lantaran terdapat pemilih dari luar daerah Tangsel yang memilih tanpa menggunakan formulir pindah pilih (A5).
Dari pantauan Tangerangnews, terlihat Komisioner KPU RI, Divisi Teknis dan Logistik Ilham Saputra didampingi oleh Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro turut hadir dalam proses PSU di TPS 49 Kelurahan Rengas.
Baca Juga :
"Rekomendasi dari Panwascam karena diketemukan dua orang daftar pemilih khusus yang tidak ber-KTP Tangsel," ucap Ilham saat di TPS 49, Jalan Amal Bakti RT3/2, Ciputat Timur, Rabu (24/4/2019).
Dikatakan oleh Ilham, tak semua orang dapat mencoblos pada PSU saat ini. Mereka yang boleh mencoblos ialah mereka yang mengikuti dan terdaftar pada pemungutan suara pada tanggal 17 April lalu.
"Ini kita laksanakan rekomendasi dari Panwas, memanggil dan mengundang semua orang yang hadir pada 17 April kemarin baik DPT, DPTb, jadi tidak ada undangan selain tanggal 17 kemarin," bebernya.
Pada pembukaan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB, kondisi TPS terpantau kondusif dan terlihat beberapa pemilih yang sudah bersiap, namun terbilang sepi bila dibandingkan dengan pemungutan suara pada 17 April lalu.(RAZ/HRU)