9 Ribu Jemaah Haji Banten Bisa Langsung Berangkat Lewat Asrama Haji Cipondoh pada 2026
Selasa, 3 Maret 2026 | 23:17
Kabar gembira bagi warga Banten! Mulai tahun 2026, perjalanan menuju Tanah Suci bakal jauh lebih ringkas.
TANGERANGNEWS.com-Terasi mengandung senyawa kimia Rhodamin B ditemukan di Pasar Serpong, Serpong, Tangsel saat digelar pemantauan pasar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (11/5/2019).
Hal tersebut dikatakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Maya Mardiana.
"Ya, satu lagi bahwa dari BPOM tadi menemukan terasi yang mengandung zat pewarna," ucap Srie saat berada di Pasar Serpong, Serpong, Tangsel.
Wali Kota Tangsel, Benyamim Davnie, menjelaskan, terasi yang dinyatakan mengandung Rhodamin B tersebut merupakan salah satu dari 21 sampel yang telah diuji oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui, bahwa zat senyawa Rhodamin B merupakan salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas.
Untuk itu, Benyamin menegaskan agar terasi itu segera diamankan agar konsumen tidak sampai mengkonsumsinya.
"Sejak tadi pagi sudah dilakukan sampling oleh BPOM Serang. Hasilnya ditemukan zat pewarna Rhodamin B di terasi. Saat ini, terasi tersebut sudah diamakan dan itu kita himbau untuk tidak dijual lagi," tegasnya.
Benyamin yang akrab dipanggil Bang Ben mengatakan, selanjutnya akan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang didapati menjual terasi mengandung zat pewarna tersebut.
"Nanti akan kita lihat, karena follow up-nya kita akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Karena pedagang kan beli dari pedagang besar, nanti kita telusuri seperti apa," imbuhnya.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti pedagang yang menjual terasi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Maya Mardiana mengaku, akan segera melakukan pembinaan.
"Terasinya sudah ditarik oleh BPOM untuk tidak diedarkan. Dengan temuan ini, tentunya akan ada pembinaan dari BPOM, Dinas Kesehatan dan dinas terkait, karena rantainya bisa dari produsen atau dari manapun," tutur Maya.
Dijelaskan Maya, pedagang yang didapati menjual terasi tersebut tak dapat semata-mata diberikan sanksi.
Untuk langkah awal pihaknya akan memberikan pelatihan kepada para pedagang.
"Selain itu nanti akan kita lakukan pelatihan, karena pedagang kan tidak mengetahui ketika membeli ke produsen ada zat rhodamin B atau apa. Kita harus tetap memberikan pembinaan, kalau sudah dilakukan pembinaan dan masih melakukan, baru ke ranah yang lain," lanjutnya.
Diketahui, dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan menjajakan bahan pangan berbahaya, diancam hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Miliar.(DBI/HRU)
Kabar gembira bagi warga Banten! Mulai tahun 2026, perjalanan menuju Tanah Suci bakal jauh lebih ringkas.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Wilayah udara di sejumlah kawasan Timur Tengah ditutup akibat konflik antara Israel dan Iran. Hal ini berdampak pada sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews