Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga
Kamis, 21 November 2024 | 18:52
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 7 Tangsel, Jalan Cicentang Pulo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (14/5/2019).
"Sekolah Ramah Anak harus kita wujudkan dalam rangka membangun generasi cerdas dan berkarakter," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Taryono.
Menurutnya, untuk menciptakan ruang lingkup pendidikan kepada anak yang kondusif itu perlu dibangun melalui kolaborasi dari berbagai faktor yang harmonis.
"Pola asuh orangtua yang ramah anak, sekolah ramah anak dan kondisi masyarakat yang ramah anak," tuturnya.
Dengan hal itu, dijelaskan Taryono, akan dapat menciptakan suatu daerah yang ramah anak. Tentu kondisi seperti itu juga dapat membantu tumbuh kembang anak, serta dapat menggali potensi dirinya dengan baik.
"Anak akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, religius, nasionalis, mandiri, berintegritas, peduli orang lain dan lingkungannya," imbuhnya.
Taryono berharap, dengan adanya deklarasi Sekolah Ramah Anak ini dapat menekan tingkat kekerasan pada anak, pergaulan yang tak baik dan lainnya.
"Tidak ada lagi tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, bullying, vandalisme, radikalisme," harapnya.
Seperti diketahui, bahwa program Sekolah Ramah Anak ini merupakan bentuk permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag),
Tujuannya sebagai upaya untuk menekan tingkat kekerasan dan pelanggaran lain terhadap anak.(ADV)
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.