Connect With Us

Cegah Kekerasan, Tangsel Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Advertorial | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:00

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 7 Tangsel, Jalan Cicentang Pulo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (14/5/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 7 Tangsel, Jalan Cicentang Pulo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (14/5/2019).

"Sekolah Ramah Anak harus kita wujudkan dalam rangka membangun generasi cerdas dan berkarakter," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Taryono. 

Menurutnya, untuk menciptakan ruang lingkup pendidikan kepada anak yang kondusif itu perlu dibangun melalui kolaborasi dari berbagai faktor yang harmonis. 

"Pola asuh orangtua yang ramah anak,  sekolah ramah anak dan kondisi masyarakat yang ramah anak," tuturnya. 

Dengan hal itu, dijelaskan Taryono, akan dapat menciptakan suatu daerah yang ramah anak. Tentu kondisi seperti itu juga dapat membantu tumbuh kembang anak, serta dapat menggali potensi dirinya dengan baik. 

"Anak akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, religius, nasionalis,  mandiri, berintegritas, peduli orang lain dan lingkungannya," imbuhnya. 

Taryono berharap, dengan adanya deklarasi Sekolah Ramah Anak ini dapat menekan tingkat kekerasan pada anak, pergaulan yang tak baik dan lainnya. 

"Tidak ada lagi tawuran pelajar,  penyalahgunaan narkoba, bullying,  vandalisme, radikalisme," harapnya. 

Seperti diketahui, bahwa program Sekolah Ramah Anak ini merupakan bentuk permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag), 

Tujuannya sebagai upaya untuk menekan tingkat kekerasan dan pelanggaran lain terhadap anak.(ADV)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill