TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPRD, jalan Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (23/5/2019).
Keempat Raperda yang disahkan yakni, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel, Raperda tentang Penataan Kecamatan, Raperda tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik dan Raperda Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.
Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie ketika ditanya terkait Raperda Kebudayaan Betawi, Ramlie mengatakan kebudayaan Betawi merupakan modal dasar atau aset yang sangat penting guna mengembangkan prospek wisata. Untuk itu, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini menjadi landasan hukum untuk melestarikan kekhasan kota Tangsel.
"Hadirnya Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi diyakini akan mampu menjaga dan melestarikan Kebudayaan Betawi," katanya.
Wakil Ketua DPRD Tb. Bayu Murdani mengatakan, adanya Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi akan membuat masyarakat berhak memberikan masukan dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkannya ke perpustakaan umum daerah.
"Harapan kami dengan disahkannya perda ini, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta melestarikan kebudayaan Betawi," ungkapnya.
Wakil Ketua II Taufik MA mengatakan, tujuan disahkannya Perda ini tak lain adalah untuk pelestarian kekayaan budaya di bidang pariwisata, sosial ekonomi, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan untuk melestarikan kebudayaan Betawi.
"Tujuan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kesejahteraan dan perlindungan hak cipta seniman Betawi, membina dan memfasilitasi paguyuban Betawi, dan Perda wajib menetapkan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah," jelas.
Wakil Ketua III Amar menyarankan masyarakat diberi hak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam melestarikan kebudayaan Betawi. Pemda secara berkala mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang pelestarian kebudayaan Betawi kepada penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, agen perjalanan wisata.
"Untuk menunjang Pelestarian Kebudayaan Betawi, diperlukan website alat berkomunikasi untuk mempromosikan dengan informasi yang berkualitas. Peran Pemda sebagai fasilitator wajib menjaga menata pelestarian kreasi budaya dan peninggalan sejarah."ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan persetujuan terhadap empat raperda menjadi langkah penting dalam proses penyelenggaran pemerintahan.
"Ini langkah penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangsel H. Chaerul Saleh mengatakan, empat raperda yang disahkan oleh DPRD terdiri dari Raperda inisatif dan Raperda dari Eksekutif.
"Empat raperda yang disahkan ada raperda inisatif dari DPRD dan ada dari Eksekutif,"ujarnya.
Sementara itu, Penggagas Raperda Kebudayaan Betawi Syihabudin Hasyim mengatakan, bahwa belum tersedianya peraturan daerah yang mengatur secara khusus dalam pengelolaan budaya Betawi di Kota Tangsel, menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembangan budaya Betawi di Kota Tangsel saat ini.
"Kita kan selama ini belum ada payung hukum khusus untuk terkait Kebudayaan Betawi kota Tangsel, sehingga dalam pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang ada sangat terkendala, hingga akhirnya teman-teman dewan sepakat untuk menginisiasi Raperda ini,"ungkapnya.
Dia juga mengatakan, Keunikan dan kekhasan budaya Betawi juga, akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan kepariwisataan dan industri pariwisata di kota Tangsel.
Selain itu, Syihabudin juga menilai jika tidak diikat dengan aturan atau regulasi, ada kekhawatiran maka kebudayaan Betawi Kota Tangsel semakin lama akan semakin hilang.
"Kami takut, kebudayaan yang sangat baik dan bagus ini jika tidak kita lindungi dengan payung hukum akan hilang begitu saja ditelan zaman. Makanya bagi kami regulasi ini sangat penting keberadaannya," ungkapnya.
Sedangkan poin penting dalam Raperda ini ialah, nantinya akan mengatur tentang program pelestarian budaya, seperti tarian betawi, bahasa, dan juga pakaian ada Betawi yang ada di Kota Tangsel.
"Banyak nanti yang diprogramkan, seperti bahasa ini, akan ada mungkin seperti kamus atau buku tertentu yang akan kami upayakan masuk ke dalam kurikulum sekolah. Dan juga seperti sanggar tarian, dan juga mengenai pakaian adat, nantinya setiap kegiatna hari besar maka harus menggunakan pakaian adat Betawi," ungkapnya. (ADV)