Connect With Us

Diduga Curangi Caleg, PPK Ciputat Terancam Pidana Pemilu

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 Mei 2019 | 21:48

Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli saat diwawancarai Tangerangnews di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang Selatan mulai menangani dugaan tindak pidana Pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat. 

Dugaan atas tindak Pemilu tersebut dilakukan oleh salah satu anggota PPK Ciputat, dengan dugaan melakukan penambahan dan pengurangan suara. 

"Dugaan ada pengurangan dan penambahan suara yang dilakukan saat proses rekapitulasi tingkat PPK oleh penyelenggara (Pemilu) di Ciputat," jelas Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019).

Lanjutnya, dugaan tindak pidana Pemilu itu berdasarkan laporan Abdul Kohar yang merupakan seorang caleg dari partai Hanura.

"Buktinya dia (Kohar) bawa, berupa salinan C1 yang menunjukkan suaranya yang berkurang, dan ada pula penambahan untuk caleg lain di satu partai," tuturnya. 

Kepada TangerangNews, Jazuli juga mengatakan, saat ini, pembahasan telah masuk pada tahap pertama atau disebut SG1.

"Ketika diklarifikasi berkas lengkap kemudian diregister. Setelah register 1x24 jam dibahas oleh Gakkumdu di SG1 seperti saat ini. Pembahasannya yaitu menentukan pasal apa yang dikenakan dan siapa saja yang dipanggil," beber Jazuli. 

Dijelaskan Jazuli, dari pembahasan SG1 ini, nanti dilanjutkan pada proses pemanggilan para pihak, terutama pelapor, saksi, dan terlapor. 

Jazuli menjelaskan, proses tersebut masih cukup lama, yaitu proses klarifikasi, kajian, putusan, dan lanjut SG2 yaitu penyelidikan. 

"Kemungkinan jika sampai ke penyelidikan, bisa sampai membuka C1 hologram," imbuhnya. 

Dikatakan olehnya, jika memang benar terbukti bahwa terlapor dengan sengaja melakukan pengurangan dan penambahan suara, maka terlapor akan dikenakan hukuman pidana yang merujuk pada pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jika dengan sengaja melakukan itu, terlapor akan dikenakan hukuman pidana sesuai pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp48 juta," tukasnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

TEKNO
Ini Rahasia ADVAN Brand Lokal 25 Tahun Bersaing di Pasar Gadget Indonesia

Ini Rahasia ADVAN Brand Lokal 25 Tahun Bersaing di Pasar Gadget Indonesia

Jumat, 28 November 2025 | 17:53

ADVAN brand gadget lokal asal Indonesia terus memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia, salah satunya dengan membuka ADVAN Store bekerja sama dengan Caesar Phone di Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Mesin Produksi Hebel Meledak di Cikupa, Potongan Besi Terpental 500 Meter ke Rumah Warga

Mesin Produksi Hebel Meledak di Cikupa, Potongan Besi Terpental 500 Meter ke Rumah Warga

Jumat, 28 November 2025 | 21:40

Terjadi ledakan hebat di PT. Jaya Celcon Prima sebuah pabrik yang memproduksi hebel (bata ringan) di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill