Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Beberapa nama yang disebut akan berkontestasi di Pilkada Tangsel 2020 mulai beredar di masyarakat, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhamad.
Menanggapi hal tersebut, Muhamad mengatakan bahwa dirinya belum bisa menyatakan saat ini. Sebab statusnya masih menjabat sebagai Sekda.
"Untuk maju, saya kan masih Sekda, saya masih di bawah Ibu Wali Kota (Airin Rachmi Diany). Saya tunggu Ibu Wali," ucap Muhamad saat menggelar halalbihalal dan open house di kediamannya, Jalan Bhakti Nomor 31, Ciputat, Tangsel, Sabtu (15/6/2019).
Sebagai birokrat, ia menegaskan mengedepankan etika birokrasi. Sehingga ia pun perlu mendapatkan restu dari Wali Kota Tangsel.
"Kalau ibu (Airin) mengizinkan, ya liat nanti. Kalau saya kan masih di bawah Wali Kota. Kalo sekarang ini saya sudah ngomong gitu (soal pencalonan), kan gak baik, (karena) kita birokrasi punya etika, etika birokrasi yang saya jaga," tuturnya.
Ia pun mengatakan tetap berkonsentrasi melaksanakan tugasnya sebagai Sekda serta tak ingin terganggu oleh hiruk pikuk suasana jelang Pilkada.
"Jangan sampai mengganggu pekerjaan di masyarakat," imbuhnya.(RMI/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews