Connect With Us

Soal Legalisir KK, Disdukcapil Tangsel Kritik Persyaratan PPDB 2019

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Juni 2019 | 16:55

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan menanggapi persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2019. 

Diketahui, salah satu persyaratan itu  adalah melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir pihak Disdukcapil.

Hari ini, antrean panjang warga pun terjadi di Kantor Disdukcapil Tangsel, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangsel sejak loket pelayanan dibuka.

pendidikan

Sebelumnya, Budiawan mengaku kaget, karena pihaknya tidak mendapat informasi tersebut perihal hal itu.

Budiawan pun kemudian melontarkan kritik terkait kebijakan yang mengharuskan calon siswa untuk melampirkan KK yang dilegalisir sebagai syarat administrasi PPDB SMA/SMK.

Kritik Budiawan tersebut dikarenakan tidak ada kordinasi dari pihak terkait perihal tersebut. Sehingga menurutnya, warga Tangsel pun didera keluh kesah karena terjadi antrean panjang di Kantor Disdukcapil Tangsel.

"Kalau kita siap-siap saja. Buktinya langsung kita buka stand helpdesk sampai empat meja dengan 10 petugas. Yang kasihan itu warga, harus jauh-jauh datang kesini (Kantor Disdukcapil Tangsel), antre panjang dan panas-panasan," kata Budiawan kepada TangerangNews , Senin (17/6/2019).

Semestinya, menurut dia, KK yang telah ditandangani olehnya serta telah dibubuhi stempel itu sudah cukup sebagai bukti otentik dokumen kependudukan untuk persyaratan PPDB, tanpa harus menyertakan lembaran fotokopi yang dilegalisir. Terlebih  jika PPDB tersebut menggunakan sistem daring ( online ). 

"Kalau sudah diteken (tanda tangan) saya mah sudah benar. Dan jika ada rekayasa atau masih teken Camat dengan sendirinya sistem menolak," jelasnya.

Di hari pertama ini, Budiawan menyebut, paling tidak sudah ada sekitar 300 pendaftar yang memohon legalisir. Mereka yang datang tersebut bahkan lokasi rumahnya cukup jauh dari kantor Disdukcapil Tangsel. 

"Karena jika disosialisasikan dari jauh-jauh hari, buat KK bisa di kelurahan, gak perlu jauh-jauh ke dinas dan antre," tambahnya.

Budiawan pun sangat menyayangkan tidak ada kordinasi tersebut. Padahal, untuk pelayanan legalisir KK itu cukup di kantor Kelurahan masing-masing warga.

"Paling tidak, kalau ada sosialisasi lebih dulu, akan menyiapkan pelayanan kepada setiap warga di masing-masing kelurahan," tukasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill