Connect With Us

Soal Legalisir KK, Disdukcapil Tangsel Kritik Persyaratan PPDB 2019

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Juni 2019 | 16:55

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan menanggapi persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2019. 

Diketahui, salah satu persyaratan itu  adalah melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir pihak Disdukcapil.

Hari ini, antrean panjang warga pun terjadi di Kantor Disdukcapil Tangsel, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangsel sejak loket pelayanan dibuka.

pendidikan

Sebelumnya, Budiawan mengaku kaget, karena pihaknya tidak mendapat informasi tersebut perihal hal itu.

Budiawan pun kemudian melontarkan kritik terkait kebijakan yang mengharuskan calon siswa untuk melampirkan KK yang dilegalisir sebagai syarat administrasi PPDB SMA/SMK.

Kritik Budiawan tersebut dikarenakan tidak ada kordinasi dari pihak terkait perihal tersebut. Sehingga menurutnya, warga Tangsel pun didera keluh kesah karena terjadi antrean panjang di Kantor Disdukcapil Tangsel.

"Kalau kita siap-siap saja. Buktinya langsung kita buka stand helpdesk sampai empat meja dengan 10 petugas. Yang kasihan itu warga, harus jauh-jauh datang kesini (Kantor Disdukcapil Tangsel), antre panjang dan panas-panasan," kata Budiawan kepada TangerangNews , Senin (17/6/2019).

Semestinya, menurut dia, KK yang telah ditandangani olehnya serta telah dibubuhi stempel itu sudah cukup sebagai bukti otentik dokumen kependudukan untuk persyaratan PPDB, tanpa harus menyertakan lembaran fotokopi yang dilegalisir. Terlebih  jika PPDB tersebut menggunakan sistem daring ( online ). 

"Kalau sudah diteken (tanda tangan) saya mah sudah benar. Dan jika ada rekayasa atau masih teken Camat dengan sendirinya sistem menolak," jelasnya.

Di hari pertama ini, Budiawan menyebut, paling tidak sudah ada sekitar 300 pendaftar yang memohon legalisir. Mereka yang datang tersebut bahkan lokasi rumahnya cukup jauh dari kantor Disdukcapil Tangsel. 

"Karena jika disosialisasikan dari jauh-jauh hari, buat KK bisa di kelurahan, gak perlu jauh-jauh ke dinas dan antre," tambahnya.

Budiawan pun sangat menyayangkan tidak ada kordinasi tersebut. Padahal, untuk pelayanan legalisir KK itu cukup di kantor Kelurahan masing-masing warga.

"Paling tidak, kalau ada sosialisasi lebih dulu, akan menyiapkan pelayanan kepada setiap warga di masing-masing kelurahan," tukasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

KAB. TANGERANG
Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Tangerang Tambah Anggaran Sekolah Gratis Jadi Rp68 Miliar

Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Tangerang Tambah Anggaran Sekolah Gratis Jadi Rp68 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:35

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menaikkan anggaran program sekolah gratis secara signifikan pada 2026 untuk menjawab tingginya kebutuhan daya tampung siswa baru.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill