TANGERANGNEWS.com-HAP, 24, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tangerang Selatan karena telah merudapaksa rekan kerjanya sendiri.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena telah menyetubuhi D secara paksa di Apartemen Paragon, Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug beberapa waktu yang lalu.
Pelaku yang masih rekan kerja korban di sebuah konter ponsel awalnya menawarkan bantuan untuk meminjamkan kasur dan selimut karena korban baru mengontrak. Namun, usai mengambil dua perlengkapan tidur itu di rumahnya, ia membawa korban berjalan-jalan.
Diterangkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, pelaku mengelabui korban dengan mengaku memberinya obat yang berkhasiat menambah nafsu makan.
"Saat itu tersangka membeli minuman keras merek Soju, dan setelah tersangka membeli minuman tersebut (Miras), saat itu tersangka memcampur minuman tersebut (Miras) dengan minuman merek Frestea," jelas Ferdy di lobi Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Rabu (21/8/2019).
Minuman itu, kata Ferdy, langsung membuat korban tak sadarkan diri. Kemudian pelaku membawa korban ke Apartemen Paragon di Jalan Raya Binong, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
"Korban dibawanya dengan cara dipanggul karena tak sadarkan diri," imbuhnya.
Ferdy menjelaskan, menurut pengakuan korban, ia langsung menyewa kamar untuk melakukan untuk melancarkan aksinya seharga Rp100 ribu untuk tiga jam.
Korban yang sempat sadarkan diri saat digagahi itu berusaha memberontak. Namun, pelaku mengancamnya hingga rudapaksa itu pun terjadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(MRI/RGI)