Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kalangan mahasiswa kembali berencana untuk melakukan aksi pada Senin (14/10/2019) besok. Aksi kali ini, membawa tuntutan utama ke Presiden Joko Widodo terkait desakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Dalam rencana aksi itu, pelajar dimungkinkan kembali turun bergabung dengan peserta demonstran mahasiswa.
Sebelumnya, banyak pelajar yang berasal dari Tangerang Selatan (Tangsel) yang berangkat aksi. Bahkan, beberapa dari mereka ditahan Kepolisian.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan telah mengintruksikan jajarannya untuk bersiaga terhadap gerakan pelajar.
"Kami akan menyebar anggota di titik keberangkatan seperti statsiun dan terminal untuk mencegah agar mereka tidak berangkat ke Gedung DPR RI," ucap Ferdy, Minggu (13/10/2019).
Hal tersebut dilakukan, karena menurutnya, keberangkatan pelajar itu hanya ikut-ikutan saja.
"Karena faktanya mereka berangkat ke DPR tidak paham apa tujuannya. Maka kami melarang dan mencegah agar mereka tidak usah berangkat ke Jakarta mengikuti aksi yang sebenarnya mereka tidak paham," terangnya.
Ferdy mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada sekolah-sekolah agar memperketat dan selalu mengawasi para siswanya demi mencegah keberangkatan mereka ke Gedung DPR RI.
"Kami sudah bertemu dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan wali kota. Termasuk anggota kami sudah masuk ke sekolah-sekolah yang teridentifikasi adanya siswa yang berangkat beberapa waktu lalu untuk menghimbau dan memperketat siswanya," pungkasnya.(DBI/RGI)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews