TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan pemotor di Pondok Aren pada 14 Oktober lalu tidak bersalah.
Dalam kecelakaan itu, Niswatul Umma, pemotor tersebut tewas setelah terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut tanah yang dikendarai Madrais.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) AKP "Pertama kasus diberhentikan karna sopir truk tidak bisa dibuktikan bersalah," ujar AKP Bayu , Kasat Lantas Polres Tangsel saat dihubungi TangerangNews, Rabu (13/11/2019).
Karena dinyatakan tidak bersalah, Madrais pun telah dibebaskan.
"Sopir truk sempat diamankan atau ditahan pihak kepolisian sampai dengan proses penyidikan selesai," imbuhnya.
Selain itu, Bayu pun membantah terakit rumor bahwa korban tewas dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Sebab menurutnya, posisi korban saat insiden terjadi mengalami kelalaian.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia," terangnya.
Bayu melanjutkan, dalam proses penyidikan polisi bekerja secara profesional dan berlandaskan hukum. Sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta hokum.
"Tidak benar bahwa mediasi pihak keluarga dengan pihak sopir truk menjadi alasan kasus di SP3," pungkasnya.(MRI/RGI)