Connect With Us

Sabu 1,8 Kilogram Diamankan Polisi di Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 18:17

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan dari dua pengedar di Pondok Aren.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda pada 25 November. Meraka adalah Triwibowo alias Bowo, 36, dan Sahrul alias Arul, 40.

BACA JUGA:

Dari tangan Bowo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,02 gram, sementara dari tersangka Arul seberat 1,831 kilogram sabu. 

"Tersangka pertama, yakni Bowo yang merupakan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan ditangkap di dalam rumah wilayah Pondok Aren. Sedangkan, tersangka Arul, juga diamankan di wilayah Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Ferdy menuturkan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap tersangka Bowo. Setelah diinterogasi, kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang haram dengan jumlah besar serta uang tunai puluhan juta. 

"Ketika digeledah di wilayah Pondok Aren,  ditemukan sabu lebih banyak yang ditotal sebesar 1,8 kilogram, timbangan,  beberapa alat komunikasi, dan uang tunai kurang lebih Rp60 Juta," tuturnya. 

Menurutnya, uang puluhan juta itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. 

Ferdy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada dua tersangka itu. 

"Untuk mengetahui jaringan atasnya, dari mana Arul memperoleh narkotika ini," tambahnya. 

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani hukuman penjara paling lama 20 penjara.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill