Connect With Us

Sabu 1,8 Kilogram Diamankan Polisi di Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 18:17

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan dari dua pengedar di Pondok Aren.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda pada 25 November. Meraka adalah Triwibowo alias Bowo, 36, dan Sahrul alias Arul, 40.

BACA JUGA:

Dari tangan Bowo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,02 gram, sementara dari tersangka Arul seberat 1,831 kilogram sabu. 

"Tersangka pertama, yakni Bowo yang merupakan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan ditangkap di dalam rumah wilayah Pondok Aren. Sedangkan, tersangka Arul, juga diamankan di wilayah Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Ferdy menuturkan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap tersangka Bowo. Setelah diinterogasi, kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang haram dengan jumlah besar serta uang tunai puluhan juta. 

"Ketika digeledah di wilayah Pondok Aren,  ditemukan sabu lebih banyak yang ditotal sebesar 1,8 kilogram, timbangan,  beberapa alat komunikasi, dan uang tunai kurang lebih Rp60 Juta," tuturnya. 

Menurutnya, uang puluhan juta itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. 

Ferdy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada dua tersangka itu. 

"Untuk mengetahui jaringan atasnya, dari mana Arul memperoleh narkotika ini," tambahnya. 

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani hukuman penjara paling lama 20 penjara.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill