Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Fraksi Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan aksi walk out dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tangsel Tahun 2020, Sabtu (30/11/2019) di Kantor DPRD Tangsel.
Ketua Fraksi Partai Gerindra-PAN Ahmad Syawqi mengatakan, aksi walk out tersebut diambil lantaran kedua parpol tersebut karena catatan kritis dan poin-poin perbaikan terhadap R-APBD 2020 yang mereka berikan tak ditanggapi, sehingga tidak ada perbaikan sesuai dengan hasil kesepakatan rapat sebelumnya.
"Aksi walk out dilakukan karena berdasarkan hasil pembahasan-pembahasan kita di dalam rapat alat-alat kelengkapan dewan dan rapat secara kelembagaan, kami sudah menyampaikan poin-poin pandangan kami selaku Fraksi Gerindra-PAN terkait apa yang menjadi keberatan, tapi catatan kami (tidak dijalankan)," ujar Syawqi.
Menurutnya, pengesahan R-APBD Tangsel 2020 seharusnya masih bisa dikaji secara mendalam dan tidak tergesa-gesa melakukan pengesahan. Apalagi diketahui secara peraturan perundang-undangan pun batas waktu pengesahan RAPBD masih dapat diperpanjang.
Baca Juga :
"Sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif," tambahnya.
Pihaknya pun menjelaskan sikap kritisnya terhadap pengesahan R-APBD Tangsel 2020 ini bukan bermaksud ingin menghambat proses pembangunan atau pun roda pemerintahan satu tahun ke depan, melainkan murni sebagai bentuk transparansi terhadap amanah dan uang rakyat.
"Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu kami bersikap. Kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews