TANGERANGNEWS.com-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat menyebut, terdapat 11 dari 40 pemilik mobil mewah menunggak pajak tahunan.
“Di wilayah kami (UPT Samsat Ciputat) mencatat ada 40 pemilik mobil mewah, yakni di wilayah Ciputat, Pamulang dan Pondok Aren. Saat ini kami mendata 11 diantaranya menunggak pajak,” jelas Kepala UPT Samsat Ciputat Sutirja Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Tirja mengatakan, tunggakan tersebut memiliki total potensi penerimaan mencapai Rp550 juta.
Ke 11 mobil mewah yang menunggak pajak, tutur Tirja, diantaranya adalah Ferrari jenis F 430 AT dan F 12 Berlinetta pembuatan tahun 2009 dan 2014.
Mercedes Benz jenis S 500 AT CBU pembuatan tahun 2012 dan 2013, Porsche jenis 911 Turbo dan Carrera pembuatan 2011, Lamborghini Gallardo dan Aventador pembuatan tahun 2009 dan 2012, Range Rover 3.0 dan 5.0 Supercharged pembuatan 2015, 2016 dan 2017.
“Diantara 11 pemilik mobil mewah, ada satu diantaranya memiliki tiga mobil mewah senilai miliaran rupiah yang menunggak pajak,” kata Tirja.
Baca Juga :
Dikatakan Tirja, dalam pelunasan pajak itu, pihaknya sering kali mendapat kesulitan.
Meski pihaknya telah melakukan sistem door to door menyambangi para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak agar segera dibayarkan.
“Kami sering menjumpai penunggak pajak yang mobilnya sudah dijual. Selain itu kendala kami, yaitu nama dalam surat kendaraan tidak sesuai dengan pemilik, karena belum dibalik nama,” katanya.
Tirja juga mengatakan, ada sanksi bagi pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, yakni dilakukan pemblokiran surat kendaraannya.
“Imbauan secara tertulis sudah kami layangkan, peringatan secara door to door juga sudah dilakukan, jika masih belum bayar, akan kami blokir surat kendaraannya,” pungkasnya.(RMI/HRU)