PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANGNEWS.com-Harga cabai dan komoditi lain di Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan kian meningkat. Kenaikan itu pun menimbulkan keluhan dari para pedagang dan pembeli.
Bahkan, Rendi, 25, seorang pedagang menyebut, pendapatan yang ia dapat hingga Rp4 juta saja, seolah tak berarti.
"Ya artinya enggak ada lebihnya. Biasanya kalau harga normal, dari Rp4 juta itu, saya dapet untung lumayan," kata Rendi di Pasar Serpong, Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangsel, Selasa (14/1/2020).
Rendi yang juga menjual berbagai sayur mayur menjelaskan, uang itu kini hanya habis untuk membeli stok dagangannya saja.
"Ya sekarang gini, untuk belanja cabai dengan harga yang sekarang saja, bisa habis Rp1,5 juta. Belum saya belanja yang lain," jelasnya.
Baca Juga :
Selain itu, kenaikan harga itu juga membuat dirinya serba salah dalam menjual kepada pembeli.
"Ya kita enggak bisa apa-apa. Kita cuma beli stok terus kita jual lagi. Sekarang gini, biasanya pembeli itu beli cabai Rp5 ribu atau se-ons. Harga sekarang naik, jadi serba salah, enggak enak gitu. Kita layanin seperti biasa kita rugi, enggak dilayanin kasian pembeli. Jadi ya saya kasih sedikit aja," ungkap Rendi kepada TangerangNews.
Sementara, Ati, 42, salah satu pembeli cabai juga mengeluhkan hal yang sama. "Ya gimana lagi. Kita juga butuh, mau enggak mau saya beli. Namanya udah kebutuhan, mau setinggi apa kita harus beli. Tapi parah juga sih ini kenaikannya," ungkapnya.
Sebagai konsumen, Ati hanya berharap agar harga cabai dan komoditi lainnya dapat berangsur turun. "Maunya mah cepat turun," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TODAY TAGPaket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews