Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini
Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan melayani puluhan permohonan pergantian dokumen kependudukan usai peristiwa banjir di awal tahun yang melanda beberapa wilayah.
Banjir tersebut merusak sejumlah dokumen administrasi puluhan warga terdampak.
Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan mengatakan tercatat sejak periode tanggal 1 hingga 13 Januari 2020, terdapat 21 warga yang mengajukan permohonan pembuatan dokumen KTP yang rusak terkena banjir.
Selain itu, juga terdapat permohonan pembuatan dokumen kependudukan lainnya yakni 11 akta kelahiran, dua Kartu identitas Anak, 16 kartu keluarga dan empat akta kematian.
"Totalnya, ada 21 warga yang mengajukan permohonan secara khusus pembuatan KTP karena rusak saat peristiwa banjir pada awal tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Disinggung mengenai ada tidaknya permohonan warga yang mengajukan pindah domisili pascabanjir, Dedi menyebut jika banjir yang melanda Kota Tangsel tak berpengaruh signifikan terhadap proses migrasi warga.
"Tak ada perpindahan domisili yang begitu besar akibat banjir yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka layanan pergantian dokumen kependudukan bagi warga terdampak banjir. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga dengan cara menghubungi layanan 112 atau datang langsung ke kantor Disdukcapil.(RMI/HRU)
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TODAY TAGBulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews