TANGERANGNEWS-Penjabat Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Shaleh, diberhentikan dari jabatanya oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sebagai Walikota Tangsel, sore tadi.
Shaleh diberhentikan, karena masa jabatanya sebagai penjabat walikota Tangsel sudah berakhir dan tidak bisa kembali diperpanjang.
Posisi Shaleh ini, diganti dengan Eutik Suharta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Pelantikan Eutik Suharta ini, dilakukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atas nama Mendagri, di Pendopo Gubernur Banten, hari ini.
Menurut Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pemberhentian Muhammad Shaleh dan pengangkatan Eutik Suharta sebagai Penjabat Wali Kota Tangsel, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.36 -350 tahun 2010 . “Dengan adanya SK tersebut, Muhammad Shaleh dihentikan dengan hormat dan mengangkat Eutik Suharta sebagai Penjabat Walikota Tangsel,” ujar Atut.
Menurut Atut, alasan diberhentikannya Mohammad Shaleh, bukan karena kinerja yang
Dilakuknya selama memimpin Kota Tangsel sangat buruk. Melainkan, secara aturan jabaran Mohammad Shaleh tidak bisa diperpanjang kembali. “Jabaran Mohammad Shaleh sudah pernah diperpanjang, dan tidak bisa kembali diperpanjang lagi,” terangnya. (dira)