Le Minerale Beri 65.000 Galon Air ke Pasien COVID-19 di Wisma Atlet
Kamis, 25 Maret 2021 | 13:30
TANGERANGNEWS.com-Le Minerale sebagai produk air mineral kemasan
TANGERANGNEWS.com-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melarang Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan rotasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua jabatan.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU No 10/2016 tentang Pilkada.
"Enggak boleh (merotasi ASN) sejak delapan bulan menjelang pencalonan. Jadi tanggal 8 Januari kemarin sudah tidak boleh ada lagi rotasi," jelas Acep ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (17/1/2020).
Namun, jika memang rotasi itu diperlukan, kata Acep, Pemkot Tangsel harus mengkantongi izin terlebih dahulu dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Kalau diperbolehkan, ya silahkan. Buktikan dengan surat bahwa diizinkan melakukan rotasi. Artinya sudah ada (fisik) surat izinnya dari Depdagri, bukan sedang mengajukan," terang Acep.
Acep menegaskan, bila hal itu dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi administratif atau ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.
"Kalau Tangsel kan ada petahana (Benyamin Davnie), berarti sanksinya, sebagaimana Undang-undang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya," tegasnya.(RAZ/HRU)
TANGERANGNEWS.com-Le Minerale sebagai produk air mineral kemasan
TANGERANGNEWS.com-Muhammadiyah meresmikan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Provinsi Banten di Kompleks Depag, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
TANGERANGNEWS.com-Bulan suci Ramadan telah tiba, tentu umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa. Tak hanya identik dengan Salat Tarawihnya, bulan suci Ramadan juga identik dengan takjil untuk berbuka puasa