TANGERANGNEWS.com-PT Bintaro Serpong Damai (BSD) akan segera memberlakukan tarif tol baru untuk ruas Pondok Aren-Serpong, mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB mendatang.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto menjelaskan, penyesuaian tarif tol baru itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
"Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," jelas Purwoto di Swiss-Belhotel, Kawasan Intermark, Jalan Lingkar Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (29/1/2020).
Selain itu, lanjut Purwoto, keputusan juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama dua tahun terakhir.
"Yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar 7,60% (Tujuh Koma Enam Puluh persen). Kemudian dihitung dan dilakukan pembulatan," terangnya.
Adapun, tarif untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong terbaru, diantaranya untuk Golongan I yang diperuntukkan mobil pribadi, truk kecil dan bus, mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari tarif semula Rp6.500, menjadi Rp7.000.
Kenaikan juga terjadi pada tarif untuk Golongan II yang diperuntukkan truk dengan dua gandar. Kenaikan terjadi sebesar Rp2.000, dari tarif semula Rp11.500 menjadi Rp13.500.
Sementara, untuk Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan tarif. Golongan III, turun menjadi Rp 13.500, dari tarif sebelumnya Rp14.000.
Untuk Golongan IV mengalami penurunan menjadi Rp16.000 dari tarif semula Rp17.500. Sedangkan untuk Golongan V, juga mengalami penurunan tarif menjadi Rp16.000, dari tarif semulanya Rp21.000.
"Tarif baru itu, nantinya juga akan disesuaikan secara otomatis dengan tarif tol lain yang ruas jalannya bersinggungan dengan Tol BSD, seperti Tol JORR dan Tol Serpong-Kunciran," tuturnya.
Purwoto mengatakan, penyesuaian tarif itu telah disosialisasikan oleh pihaknya, melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita pers ke media massa.
"Tujuannya agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," pungkasnya.(RMI/HRU)