Connect With Us

Kuasa Hukum Sebut Korban Penipuan Tiket Pesawat Murah Hingga Belasan Orang

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Februari 2020 | 21:08

AS (kanan) bersama kuasa hukumnya (kiri) usai melapor kasus penipuan yang menimpa dirinya di Mapolres Tangsel, Jumat (7/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Lima orang telah melapor ke Mapolres Tangsel atas dugaan penipuan tiket pesawat murah ke luar negeri yang dilakukan YHN, Jumat (7/2/2020).

Kelima korban AS, ARS, MT, MTH dan RMD didampingi kuasa hukumnya Zevrijn Boy Kanu telah mencatatkan laporan itu dengan nomor laporan LP/141/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Kelima korban menderita kerugian hingga sekitar Rp183 juta.

Menurut Boy, jumlah korban sebenarnya lebih dari lima orang. 

"Kalau saya totalkan itu ada 12 orang yang kena tipu sama dia," ucap Boy di Mapolres Tangsel. 

Jadi, kata dia, ada 7 orang lain yang juga menjadi korban penipuan itu. Salah satunya berada di Kota Palembang. 

Baca Juga :

"Satu korban di daerah Palembang dengan inisial AT. Ia (AT) sudah melakukan pelaporan ke Polres Palembang pada tanggal 4 Februari 2020 dengan modus yang sama," tambahnya. 

Ia menyebut, total kerugian yang dialami AT mencapai sekitar Rp64,9 juta.

Boy mengatakan, bahkan dirinya beserta lima orang rekannya juga menjadi korban penipuan yang dilakukan YHN. Ia tertipu dengan membeli tiket pesawat ke Selandia Baru dengan total kerugian Rp41 Juta. 

"Jadi memang bervariasi, ada yang Rp42 juta seperti Pak AS, yang lain ada yang Rp30 juta, Rp20 juta, bervasiasi. Ditambah punya saya sendiri ada lima orang totalnya Rp41 juta," terangnya. 

Atas banyaknya korban dan kerugian akibat penipuan itu, maka YHN pun dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Jadi kita serahkan ke pihak kepolisian bagaimana nanti keputusannya," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Jumat, 14 November 2025 | 15:15

Tragedi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Luwu Utara, dipicu oleh pungutan komite sekolah senilai dua puluh ribu rupiah, adalah sebuah anomali yudisial yang menyayat keadilan.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill