Connect With Us

79 Kg Ganja Diamankan Polsek Ciputat dari Sebuah Gudang

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:20

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menyita puluhan kilo ganja kering dari gudang penyimpanannya yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Dalam penyitaan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 151 kotak ganja dengan berat mencapai 79 kilogram. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga berhasil meringkus lima orang pengedar, dari lokasi yang berbeda. Mereka adalah EP, DIM, US, BM, dan NAF.

Ferdy mengatakan, penyitaan puluhan ganja itu bermula dari penangkapan tersangka EP saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saat ditangkap ada ganja satu bungkus di badannya. Setelah diinterogasi, ia (EP) mengaku masih ada ganja yang belum dijual di rumahnya, wilayah Pamulang. Akhirnya kita amankan barang bukti itu," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

 	Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10-02-2020).

Saat diinterogasi kembali, lanjut Ferdy, tersangka EP akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kota Sukabumi.

Atas informasi itu, Jajaran Reskrim Polsek Ciputat pun mengarah ke Kota Sukabumi untuk melakukan penggrebekkan.

"Kita menemukan sebuah bengkel yang dicurigai digunakan sebagai gudang penyimpanan yang akhirnya kita gerebek," imbuhnya.

Saat penggerebekkan itu, kata Ferdy, jajarannya pun berhasil mengamankan empat tersangka lain, yakni DIM, US, BM dan NAF.

"Selain itu juga ditemukan 79 kilogram yang disimpan di dalam ban mobil," tutur Ferdy.

Atas penangkaan itu, kini kelima pengedar itu pun diganjar dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Rabu, 24 April 2024 | 11:25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat, sehingga banyak orang khawatir akan hilangnya pekerjaan karena kemampuan AI untuk menangani tugas-tugas tertentu.

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill