Connect With Us

79 Kg Ganja Disita, Polisi Sebut Ada Modus

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:49

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 79 kilogram ganja berhasil disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat saat melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan ganja di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, puluhan ganja yang dibungkus menjadi 151 kotak itu ditemukan dalam kondisi sudah tersimpan rapih di dalam ban mobil.

"Jadi ganjanya itu ada di dalam ban mobil. Jadi buat ngeluarinnya, kita harus kempiskan dulu bannya, baru kita buka," ucap Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

Temuan itu pun, disebukan Endy sebagai modus baru yang dilakukan oleh para pengedar barang haram tersebut.

"Ya ini modus baru. Belum pernah kan ada seperti ini (ganja di dalam ban). Ini baru," katanya.

Endy menambahkan, rencananya, setelah ganja tersimpan rapih di dalam ban, ban itu akan diletakkan pada sebuah mobil boks. 

"Terus mobil itu akan dibawa dengan cara ditowing (diderek). Jadi saat ada petugas lalu lintas, mereka beralasan bahwa mobil itu (yang mengangkut ban berisi ganja) rusak," terangnya.

Menurutnya, modus yang berhasil diungkapnya itu merupakan cara baru yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi aparat kepolisian. 

"Ya itu untuk mengelabuhi petugas saja, karena kalau disimpan di gudang, di dalam mobil boks, itu sudah ketahuan," tuturnya.

Sementara, selain menyita puluhan ganja, Endy pun berhasil mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.

Mereka diantaranya EP, DIM, US, BM, dan NAF. EP diamankan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat akan transaksi.  Sementara, emapt lainnya diamankan saat dilakukan penggerebekkan di Kota Sukabumi.

Kini, kelimanya pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, karena telah melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill