Selesai Direnovasi, Lapangan Stadion Mini Porci Cibodas Bisa Dipakai Saat Hujan
Kamis, 22 Januari 2026 | 08:32
Stadion Mini Porci Cibodas, Kota Tangerang, mulai beroperasi setelah peningkatan fasilitas lapangan rampung dilakukan.
TANGERANGNEWS.com-Ganja siap edar seberat 79 kilogram yang berhasil disita Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat di dalam ban mobil pada sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020) rencananya akan diedarkan di Tangsel.
Hal itu dikatakan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika. Kata Endy, selain wilayah Jakarta, Kota Tangsel juga menjadi salah satu wilayah tujuan pengedaran.
"Ya, ini akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Tangsel dan sekitarnya," kata Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).
Endy mengatakan, jika dirupiahkan, puluhan kilogram ganja yang terbungkus menjadi 151 kotak itu dapat mencapai Rp395 juta.
"Kalau dijual, satu kilogram itu sekitar Rp4 sampai Rp5 juta," imbuhnya.
Saat ini, Endy beserta jajarannya pun masih melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengetahui asal barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dari mana dan siapa (pemasok) ganja itu. Mudah-mudahan kita dapat mengungkap lebih banyak lagi," ujarnya.
Diketahui, pengungkapan tersebut bermula saat jajaran Polsek Ciputat berhasil mengamankan EP, pengedar yang sedang bertransaksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari penangkaan itu, polisi melakukan interogasi terhadapnya. Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa ganja yang dijual tersangka EP itu berasal dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Atas informasi tersebut, Endy beserta jajarannya pun langsung menuju sebuah bengkel di wilayah Kota Sukabumi yang dicurigai digunakan untuk penyimpanan barang haram tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, Endy dan jajarannya pun berhasil menyita ganja seberat 79 kilogram. Selain itu, pihaknya pun berhasil meringkus empat tersangka lainnya, yaitu DIM, US, BM, dan NAF.
Kini kelima tersangka yang berhasil diamankan itu, diancam Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (RMI/RAC)
Stadion Mini Porci Cibodas, Kota Tangerang, mulai beroperasi setelah peningkatan fasilitas lapangan rampung dilakukan.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.
Tangerang dengan stempel "Akhlakul Karimah"-nya itu ibarat seorang pria yang pakai setelan jas rapi dan wangi parfum surga, tapi diam-diam menyembunyikan luka borok bernanah di balik celananya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews