Connect With Us

Hujan Deras Khawatir Cross Contamination Proses Clean Up Berhenti

Rachman Deniansyah | Minggu, 16 Februari 2020 | 15:20

Heru Umbara, Kepala Biro Humas dan Kerja sama Batan, Minggu (16/2/2020). (Rachman Deniansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Guyuran hujan deras membuat puluhan petugas Bapeten dan Batan menghentikan proses clean up atau pembersihan pada lokasi paparan radiasi di Perumahan Batan Indah Blok J, Setu, Tangsel, Minggu (16/2/2020).

 

"Proses clean up dihentikan sementara," kata Heru Umbara, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan di lokasi, Minggu (16/2/2020). Hal itu terpaksa dihentikan lantaran khawatir terjadinya cross contamination. Maksudnya, khawatir ada tanah yang terbawa ketika ada seseorang yang menginjak lokasi pancaran radiasi tersebut. Terlebih, kondisi saat ini tanah menjadi basah.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Penampakan The Breeze Seusai Hujan

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

"Khawatir croos kontaminasi, yang ada malah nanti ada orang yang jalan, terus kena tanah atau air malah ganggu atau merusak," terangnya. Menurutnya, dalam proses clean up ini, guyuran hujan memang menjadi faktor kendala.

 

 "Baik kendala fisik dan kendala lapangan, ataupun dari segi kimianya. Dengan adanya hujan, akan terjadi licin,  dan lain-lain," tutur Heru. Heru memaparkan, selain menghentikan proses clean up, petugas pun akan menutup tanah di sekitar lokasi paparan denga  terpal.

 

 "Meskipun aman, tapi kita tetap tutup (tanah) dengan terpal," ujar Heru.

 

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill