Connect With Us

Banjir 1 Meter Kembali Merendam Perumahan Pondok Maharta

Rachman Deniansyah | Selasa, 25 Februari 2020 | 12:43

Banjir di Perumahan Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Guyuran hujan sejak tadi malam kembali membuat Perumahan Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terendam bajir, Selasa (25/2/2020).

Debit air yang mulai datang sejak dini hari telah naik hingga ketinggian satu meter. 

"Air naiknya jam 4 pagi, saat ini sudah sekitar satu meteran tingginya. Ini karena hujan deras yang semalam sampai pagi ini enggak berenti-berenti," ucap seorang warga, Paul. 

Paul menyebut, banjir yang dialami kali ini merupakan musibah kedua yang dialami oleh warga Perumahan Maharta, dalam kurun waktu dua bulan.

"Ini kedua kalinya. Pertama pas tahun baru itu juga banjir berhari-hari. Memang air sama seperti awal tahun itu cepat sekali naiknnya," ucapnya.

Saat ini, Paul masih terus berjaga-jaga tak jauh dari rumahnya untuk memantau ketinggian air yang terus naik.

"Ini kita lagi mantau saja. Takut hujan enggak berhenti banjir terus naik. Jadi siap-siap buat angkut barang," katanya. 

Pantauan TangerangNews, ketinggian air di Perumahan Maharta telah sampai ke pintu masuk komplek. 

Sebagian warga setempat telah mengamankan kendaraan mobil dan motor yang diparkirkan di pinggir jalan dekat pintu masuk perumahan tersebut.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill