Connect With Us

Polisi Tangkap Tujuh Kawanan Rampok Serpong Utara

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 Maret 2020 | 12:27

Ketujuh tersangka pengroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020) lalu. 

Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal. Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok. Sementara satu lainnya mengalami luka berat. 

Atas hal itu, polisi pun bergerak cepat.  Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS. Sementara pelaku lainnya  yakni GMB, BGL dan DG,  masih dalam pengejaran. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam. 

"Dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka," kata Iman di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).

Dari tangan ketujuh tersangka, lanjut Iman, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban.

Tiga senjata tajam yang digunakan tersangka pengroyokan menghabisi korbannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan

"Diantaranya berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan pembunuhan," tuturnya. 

Iman menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda. 

"Bukan orang Tangsel, mereka ini orang luar Tangsel. Komplotan ini dari wilayah Ciledug," sambungnya. 

Saat ini, kata Iman, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna menangkap tiga kawanan lainnya. 

Atas perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dikenakan berlapis. 

"Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara," pungkas Iman. (RAZ/RAC)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill