Connect With Us

Polisi Tangkap Tujuh Kawanan Rampok Serpong Utara

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 Maret 2020 | 05:27

| Dibaca : 1995

Ketujuh tersangka pengroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020) lalu. 

Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal. Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok. Sementara satu lainnya mengalami luka berat. 

Atas hal itu, polisi pun bergerak cepat.  Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS. Sementara pelaku lainnya  yakni GMB, BGL dan DG,  masih dalam pengejaran. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam. 

"Dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka," kata Iman di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).

Dari tangan ketujuh tersangka, lanjut Iman, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban.

Tiga senjata tajam yang digunakan tersangka pengroyokan menghabisi korbannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan

"Diantaranya berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan pembunuhan," tuturnya. 

Iman menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda. 

"Bukan orang Tangsel, mereka ini orang luar Tangsel. Komplotan ini dari wilayah Ciledug," sambungnya. 

Saat ini, kata Iman, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna menangkap tiga kawanan lainnya. 

Atas perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dikenakan berlapis. 

"Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara," pungkas Iman. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Mulai Dibangun, Mal Hampton Square Bakal Hadirkan Brand yang Belum Ada di Tangerang

Mulai Dibangun, Mal Hampton Square Bakal Hadirkan Brand yang Belum Ada di Tangerang

Jumat, 8 Desember 2023 | 12:00

TANGERANGNEWS.com-Paramount Land mulai membangun Hampton Square @ Manhattan District, mal berkonsep open space di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Jumat 8 Desember 2023.

BISNIS
Di COP28 Dubai, PLN Gandeng HDF Prancis Lanjutkan Kerja Sama Pembangkit Listrik Hidrogen

Di COP28 Dubai, PLN Gandeng HDF Prancis Lanjutkan Kerja Sama Pembangkit Listrik Hidrogen

Rabu, 6 Desember 2023 | 22:04

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) kembali melakukan kesepakatan bisnis dengan perusahaan hidrogen asal Perancis, Hydrogen De France (HDF Energy) dalam gelaran COP28, Dubai, pada Minggu, 03 Desember 2023.

TEKNO
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Sabtu, 9 Desember 2023 | 15:27

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Simak 5 Ide Hadiah untuk Hari Guru

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Simak 5 Ide Hadiah untuk Hari Guru

Sabtu, 25 November 2023 | 10:47

TANGERANGNEWS.com- Guru merupakan profesi yang mulia, bahkan dijuluki sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Sebab, guru berperan penting dalam mendidik dan memberikan pengetahuan kepada murid-muridnya hingga siap merajut masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill