2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40
Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.
TANGERANGNEWS.com-Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020) lalu.
Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal. Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok. Sementara satu lainnya mengalami luka berat.
Atas hal itu, polisi pun bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS. Sementara pelaku lainnya yakni GMB, BGL dan DG, masih dalam pengejaran.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam.
"Dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka," kata Iman di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).
Dari tangan ketujuh tersangka, lanjut Iman, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban.

"Diantaranya berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan pembunuhan," tuturnya.
Iman menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda.
"Bukan orang Tangsel, mereka ini orang luar Tangsel. Komplotan ini dari wilayah Ciledug," sambungnya.
Saat ini, kata Iman, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna menangkap tiga kawanan lainnya.
Atas perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dikenakan berlapis.
"Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara," pungkas Iman. (RAZ/RAC)
Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews