TANGERANGNEWS.com-Para perokok atau yang sering disebut sebagai ahli hisap, kini tidak bisa merokok pada sembarang tempat di Wilayah Tangerang Selatan.
Sebab, saat ini Kota termuda di Provinsi Banten ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan bagi para perokok, yakni Perda No 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terlebih, dalam waktu dekat ini, Satuan Tugas (Satgas) pelaksanaan KTR yang sudah terbentuk, akan segera dikukuhkan.
"Alhamdulillah, kita Satgas KTR akan segera dikukuhkan. Surat Kesehatan (SK) Wali Kota juga sudah turun," kata Iin Sofiawati, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/3/2020).
Dikatakan Iin, jika nanti pengukuhan itu sudah dilaksanakan, maka Satgas KTR pun akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).
"Akan membahas tentang rencana aksi yang mereka (Satgas) lakukan. Satgasnya nanti yang akan mengakomodir kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai implementasi dari Perda ini," terangnya.
Iin menambahkan, selain pengukuhan Satgas, Dinkes juga tengah berupaya membuat aplikasi pantau KTR, bekerja sama dengan Diskominfo.
Sementara itu, kata Iin, meski Perda itu telah disahkan sejak empat tahun lalu, namun saat ini Perda KTR masih memasuki tahap sosialisasi.
Menurutnya, sanksi baru bisa diberlakukan secara perlahan. Dimulai dari sanksi lisan atau teguran.
Sedangkan, untuk sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta bagi para pelanggar, akan diberlakukan setelah Perda itu telah disosialisasikan secara menyeluruh.
"Untuk KTR ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan, karena untuk melarang orang merokok itu sulit, malah kita yang dimarahin," sambungnya.
Iin menambahkan, adapun Satgas yang segera dikukuhkan, terdiri dari beberala unsur.
"Dari Satpol PP, PPNS, OPD terkait, Forum Kota Sehat juga kita libatkan, terus dari kader Posyandu kita libatkan, IDI, dan dari akademis," paparnya.
Jika sudah dikukuhkan, mereka akan menjalankan aksi penertiban untuk para perokok di wilayah yang ditentukan untuk dilarang dalam Perda tersebut.
"Terdiri dari tujuh kawasan, diantaranya tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat kerja, tempat bermain, angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat umum," pungkas Iin.(RMI/HRU)