Connect With Us

Pengakuan Pemalsu Uang di Tangsel, Sekali Transaksi dapat Rp500 Ribu

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 23:16

Kedua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Tangsel usai diamankan polisi, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-M, 61, salah satu tersangka pemalsu uang yang dibekuk jajaran Polres Tangsel di sebuah apartemen di bilangan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (30/1/2020) lalu mengaku baru beraksi empat bulan.

Pria paruh baya itu mendapatkan upah setengah dari nilai setiap transaksi.

Dikatakannya, ia biasa menukarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta dengan uang asli senilai Rp1 juta. Dari transaksi itu, kemudian ia mendapatkan upah Rp500 ribu.

"Sekali transaksi, saya dapat upah Rp500 ribu," katanya kepada awak media di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Namun, selain menukarkan uang palsu dengan uang asli dengan pembeli, tersangka juga berperan turut mencetak uang palsu tersebut bersama satu tersangka lainnya, R, 23.

Sementara, pencetakan dan pengedaran uang palsu tersebut diduga sudah berlangsung selama dua tahun. Polisi masih memburu M, 45 yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut.

“Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono.

Para pelaku menggunakan alat sederhana, Wibi menyebut pencetakan uang palsu itu dilakukan dengan cara manual, yakni dengan alat sablon, tinta dan cairan kimia lain, printer, alat laminating, serta kertas HVS.

"Tidak, jadi tinta ini memang tinta yang ada diumum dan bukan khusus untuk mata uang, bisa luntur," tambahnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

HIBURAN
Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52

Batik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill