Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menganjurkan warganya untuk bersalaman dengan cara seperti kaum muslim, yakni dengan merapatkan kedua tangan, dan tidak bersentuhan dengan orang yang disalaminya.
Hal itu berkenaan dengan ditetapkannya status Pandemi (menyebar luas) virus COVID-19 atau yang tenar disebut virus Corona oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Status Pandemi sendiri ditetapkan, karena virus tersebut telah menyebar ke hampir seluruh dunia.
Menurutnya, untuk menghindari diri terinfeksi dari virus Corona bisa dilakukan dengan hal kecil, seperti menjaga daya tahan tubuh, dan bersalaman.

"Coba hal kecil saja, misalnya bersalaman kita begini (mencontohkan cara bersalaman ala muslim)," ungkap Airin di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Tangsel, Jumat (13/3/2020).
Airin menuturkan, bersalaman layaknya kaum muslim itu dianjurkan karena sebagai langkah pencegahan (preventif) saja.
"Untuk menjaga aja sebetulnya. Jadi bukan karena apa-apa. Itu hanya sebagai preventif saja," kata dia.
Menurutnya, cara bersalaman seperti itu dipilihnya, juga karena telah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam.
"Jadi terserah masyarakat mau seperti apa, ya untuk pengalaman kita tidak apa-apa, kita salaman ala umat muslim dan untuk jaga wudu juga kan," tutur Airin.
"Kalau memang kita muslim, saya juga dari dulu disuruhnya jaga wudu, ya sudah benar lah," sambungnya.
Dikatakan Airin, salaman ala kaum muslim itu juga lebih baik, jika dibandingkan gaya salaman yang baru-baru ini muncul.
"Mending begini (bersalaman ala muslim), dari pada yang ada di luar sana, ada-ada saja. Pakai kaki lah, pakai siku lah," pungkasnya. (RMI/RAC)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews