TANERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menemukan beberapa tempat hiburan tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota terkait status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.
Dalam imbauan itu, tempat hiburan malam, spa and massage, panti pijat, dan karaoke untuk tutup sementara, sejak 17 Maret hingga 30 Maret 2020 guna mengantisipasi penularan virus Covid-19 tersebut.
Saat petugas Satpol PP melakukan monitoring di wilayah Alam Sutera, dan Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (18/3/2020), masih ditemukan tempat hiburan yang membandel.
Salah satunya, Glamaour Karaoke, Alam Sutera. Saat petugas tiba di lokasi, tampak masih ada aktivitas usaha.
"Tapi pada saat kami masuk, mereka (penanggung jawab tempat hiburan) menyatakan belum mendapatkan edaran," ujarnya Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry di lokasi.
Namun, kata Muksin, alasan itu hanyalah untuk mengecoh Satpol PP.
"Tapi pas kami cek ke Dispar (Dinas Pariwisata), tempat ini sudah mendapatkan edaran itu," sambungnya.
Pengelola pun mendapatkan teguran lisan, dan diminta segera tutup sementara.
"Kalau nanti malam atau besok kami cek, monitoring lagi, mereka masih buka, maka kami akan lakukan tindakan tegas," tegasnya.
Pihaknya pun mengaku, monitoring itu akan dilakukan setiap hari.
"Nanti tindakan tegas sesuai aturan, akan kami tutup. Untuk menghentikan sementara operasionalnya," pungkasnya.(RMI/HRU)