Connect With Us

Terpuruk Akibat COVID-19, Warga Miskin Tangsel Segera Dapat Bantuan

Rachman Deniansyah | Kamis, 2 April 2020 | 16:33

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Virus Corona (COVID-19) tidak hanya mengguncang aspek kesehatan, namun juga ekonomi. Tak sedikit warga yang mengalami kesulitan ekonomi setelah mereka dirumahkan dari tempat kerjanya.

Dampak terparah pun menimpa masyarakat miskin. Disaat pemerintah mengimbau warga melakukan aktivitas di rumah saja, aspek perekonomian mereka pun harus mendapat perhatian serius negara.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun tengah menyiapkan skema bantuan untuk warganya yang masuk golongan tidak mampu (miskin).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa bantuan akibat dampak dari wabah virus Corona yang sedang mengguncang dunia itu tengah dirumuskan.

"Sedang dirumuskan mengenai bantuan itu oleh dinas teknis," kata Benyamin saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, menurut catatan Dinas Sosial, terdapat sekitar 13.000 Kelapa Keluarga (KK) di Tangsel yang tergolong sebagai keluarga tidak mampu. Mereka, kata Benyamin, tersebar di hampir seluruh Kecamatan. 

"Kurang lebih ada 13.000 KK. Untuk dapat detailnya data tersebut ada di Dinsos," sambungnya. 

Benyamin menjelaskan, bantuan itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sementara, untuk mekanisme teknis, kata dia, sedang dalam pembahasan Dinas Sosial, misalnya cara penyaluran.

"Sedang dirumuskan dari berbagai indikatornya sesuai PP 21 tahun 2020, sebelum nantinya Ibu Wali Kota mengusulkan ke Menkes," pungkasnya. (RMI/RAC)

 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill