Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Tim Gugus Tugas Penangan virus Corona (COVID-19) Kota Tangerang Selatan kembali mempublikasikan, hingga Sabtu, 4 April 2020, terjadi 626 kasus.
Dalam publikasi tersebut, jumlah terbanyak adalah orang dalam pemantaua (ODP), yakni 410 orang dengan 16 orang dinyatakan sembuh sementara 394 masih dalam pemantauan.
Jumlah tersebut jika dibandingkan dengan publikasi Kamis, 2 April 2020, mengalami peningkatan sebanyak 31 orang.

Sementara, pasien dalam pengawasan (PDP) juga mengalami tren terus bertambah, dari 150 PDP menjadi 162, artinya bertambah 12 orang dengan 149 PDP masih dalam perawatan, 13 PDP meninggal dunia.
Pun dengan jumlah warga yang terkonfirmasi positif terjangkit virus yang tengah menggemparkan dunia tersebut, hari ini terkonfirmasi 54 warga Tangsel positif dengan 10 orang dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang telah sembuh. Sehingga, berdasarkan publikasi tersebut, telah 23 orang meninggal dunia.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah menyiapkan rumah melawan COVID-19 di sekitar Tandon Ciater, Serpong, Tangsel. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat penampungan bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews