Connect With Us

Tembus 641 Kasus, Penanganan COVID-19 Tangsel Dinilai Amburadul

Rachman Deniansyah | Senin, 6 April 2020 | 10:53

Gedung Balai Kota Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Tokoh masyarakat menilai kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam menangani virus Corona (COVID-19) berantakan. Hal itu karena jumlah warga yang terjangkit virus terus bertambah.   Data per 5 April 2020 saja, sudah 641 warga Tangsel yang menjadi korban virus yang mengguncang dunia tersebut.

Data itu dipublikasikan situs info Corona Pemerintah Provinsi Banten https://infocorona.bantenprov.go.id.

 

Karena Pemkot dinilai melempem, warga pun berinisiatif sendiri melakukan perlindungan diri dengan menyemprot disinfektan di lingkungan masing-masing. Presidium Kota Tangsel H Rasyud Syakir menilai Pemkot Tangsel tidak cekatan dan seperti bingung untuk menentukan kebijakan.

 

Padahal masyarakat sangat menanti kebijakan konkret. Kondisi ini memperlihatkan Pemkot tidak memiliki pemetaan yang jelas dalam penanganan bencana. “Kesimpulannya Pemkot tidak memiliki pijakan. Tidak memiliki data, pemetaan wilayah. Bagaimana bisa mengambil keputusan apabila tidak ada data konkret sementara masyarakat sangat menanti langkah Wali Kota Ibu Airin secara nyata,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

 

Dirinya pun mengaku kecewa atas langkah Pemkot yang abai dan seolah-olah tidak memperhatikan masyarakatnya. Seharusnya, Pemkot rajin turun ke masyarakat memantau langsung dan menyalurkan bantuan cairan disinfektan, alat penyemprot dan sebagainya.

Namun, malah masyarakatnya yang secara swadaya membeli alat, cairan hingga melakukan penyemprotan. “Pemkot memiliki data jumlah kelurahan, RW dan RT. Bagikan itu alat semprot disinfektan. Itu langkah nyata. Pemerintah pusat pun sudah memberikan sinyal untuk mengalokasikan anggaran di saat kondisi seperti ini,” jelasnya.

Di lingkungan Komplek Keduang Hijau RW 05, dimana H Rasyud selaku ketua Tim Satgas Pencegahan wilayah tersebut, sejak pemerintah pusat mengumumkan ada yang positif Corona langsung mengambil langkah.

Diantaranya memasang spanduk, menyediakan cairan disinfektan, menyediakan cairan cuci tangan di pos pintu masuk, menyemprot disinfektan seminggu dua kali, membeli alat semprot yang mampu menjangkau 7 meter dan lain-lain.

“Kami langsung membuat tim Satgas Pencegahan. Kami imbau juga kepada warga jangan lupa cuci tangan dengan sabun setiap saat dan waktu," kata dia.

"Biasakan hidup sehat bersih dan jangan lupa menjaga stamina dengan berjemur dan olahraga. Dan jangan lupa berdoa khusus yang muslim banyak-banyak beristigfar dan membaca Salawat,” sambungnya.

Upaya ini dinyatakan selesai jika pemerintah menyatakan clear and clean terkait virus covid 19.(RAZ/HRU)

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill