Connect With Us

COVID-19 di Tangsel Tembus 820 Kasus, 60 Positif

Mohamad Romli | Kamis, 9 April 2020 | 20:56

Peta sebaran kasus COVID-19 yang dipublikasikan Pemkot Tangsel, Kamis (9/4/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jumlah kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Tangerang Selatan terus bertambah. 

Data terkini pada 9 April 2020, menurut laporan resmi yang dipublikasikan tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel melalui situs https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/, jumlah kasus COVID-19 telah tembus sebanyak 820 kasus. 

Hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 60 kasus pasien terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19, 13 meninggal dunia dan dua pasien dinyatakan telah sembuh.

Sementara, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 205 kasus. 174 masih dalam perawatan, tujuh pasien dinyatakan telah sembuh dan 24 pasien meninggal dunia. 

Kasus COVID-19 di Tangsel masih didominasi orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 555 orang. Angka tersebut bertambah 25 kasus dari data sebelumnya yang hanya berjumlah 525. Dari 555 kasus tersebut, 447 orang yang masih dipantau, 108 orang telah dinyatakan sembuh. (RMI/RAC)

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill