Connect With Us

PSBB Segera Berlaku, Kelompok Rentan Ini Paling Terdampak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Minggu, 12 April 2020 | 20:28

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kota Tangerang Selatan. Hal itu menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dalam memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Tangerang Selatan ini. 

Pemberlakuan tersebut, menyusul dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB, yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).

Rencananya, PSBB ini pun akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Saat ini Pemkot Tangsel masih membahas dan akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penerapan PSBB tersebut. 

"Penerapannya ya kalau draft sudah siap. Saya yakin Bu Wali Kota akan menerapkan sekitar minggu-minggu ini," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Namun dalam penerapannya nanti, lanjut Benyamin, banyak hal yang harus dipikirkan dan disiapkan oleh pihaknya. Sebab, dalam pemberlakuannya, PSBB ini kan berakibat dalam segala sektor, salah satunya perekonomian. 

Atas hal itu, sementara ini yang menjadi fokus bagi Pemkot Tangsel, adalah nasib para warganya yang masih tergolong dalam kelompok rentan, dalam konteks perekonomian.

"Bagaimana yang (orang) berpenghasilan harian? bagaimana dengan kelompok rentan? nah itu yang akan kita pikirkan dan diatur gitu loh," tuturnya. 

Hal tersebut perlu dipikirkan secara matang, sebab menurutnya dalam pemberlakuan PSBB itu, seluruh orang akan dibatasi untuk keluar rumah. 

"Tidak keluar rumah supaya untuk memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19. Nah, tapi kan ada konsekuensinya, ketika orang tidak keluar rumah," tuturnya. 

Benyamin menyebut, konsekuensi itu tentu, salah satunya adalah persoalan perekonomian para warganya yang tergolong kelompok rentan tersebut. 

"Nah makanya, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill