Connect With Us

PSBB Segera Berlaku, Kelompok Rentan Ini Paling Terdampak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Minggu, 12 April 2020 | 20:28

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kota Tangerang Selatan. Hal itu menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dalam memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Tangerang Selatan ini. 

Pemberlakuan tersebut, menyusul dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB, yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).

Rencananya, PSBB ini pun akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Saat ini Pemkot Tangsel masih membahas dan akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penerapan PSBB tersebut. 

"Penerapannya ya kalau draft sudah siap. Saya yakin Bu Wali Kota akan menerapkan sekitar minggu-minggu ini," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Namun dalam penerapannya nanti, lanjut Benyamin, banyak hal yang harus dipikirkan dan disiapkan oleh pihaknya. Sebab, dalam pemberlakuannya, PSBB ini kan berakibat dalam segala sektor, salah satunya perekonomian. 

Atas hal itu, sementara ini yang menjadi fokus bagi Pemkot Tangsel, adalah nasib para warganya yang masih tergolong dalam kelompok rentan, dalam konteks perekonomian.

"Bagaimana yang (orang) berpenghasilan harian? bagaimana dengan kelompok rentan? nah itu yang akan kita pikirkan dan diatur gitu loh," tuturnya. 

Hal tersebut perlu dipikirkan secara matang, sebab menurutnya dalam pemberlakuan PSBB itu, seluruh orang akan dibatasi untuk keluar rumah. 

"Tidak keluar rumah supaya untuk memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19. Nah, tapi kan ada konsekuensinya, ketika orang tidak keluar rumah," tuturnya. 

Benyamin menyebut, konsekuensi itu tentu, salah satunya adalah persoalan perekonomian para warganya yang tergolong kelompok rentan tersebut. 

"Nah makanya, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill