Connect With Us

PSBB Segera Berlaku, Kelompok Rentan Ini Paling Terdampak di Tangsel

Rachman Deniansyah | Minggu, 12 April 2020 | 20:28

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kota Tangerang Selatan. Hal itu menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dalam memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Tangerang Selatan ini. 

Pemberlakuan tersebut, menyusul dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB, yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).

Rencananya, PSBB ini pun akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Saat ini Pemkot Tangsel masih membahas dan akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penerapan PSBB tersebut. 

"Penerapannya ya kalau draft sudah siap. Saya yakin Bu Wali Kota akan menerapkan sekitar minggu-minggu ini," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Namun dalam penerapannya nanti, lanjut Benyamin, banyak hal yang harus dipikirkan dan disiapkan oleh pihaknya. Sebab, dalam pemberlakuannya, PSBB ini kan berakibat dalam segala sektor, salah satunya perekonomian. 

Atas hal itu, sementara ini yang menjadi fokus bagi Pemkot Tangsel, adalah nasib para warganya yang masih tergolong dalam kelompok rentan, dalam konteks perekonomian.

"Bagaimana yang (orang) berpenghasilan harian? bagaimana dengan kelompok rentan? nah itu yang akan kita pikirkan dan diatur gitu loh," tuturnya. 

Hal tersebut perlu dipikirkan secara matang, sebab menurutnya dalam pemberlakuan PSBB itu, seluruh orang akan dibatasi untuk keluar rumah. 

"Tidak keluar rumah supaya untuk memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19. Nah, tapi kan ada konsekuensinya, ketika orang tidak keluar rumah," tuturnya. 

Benyamin menyebut, konsekuensi itu tentu, salah satunya adalah persoalan perekonomian para warganya yang tergolong kelompok rentan tersebut. 

"Nah makanya, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Kronologi Penusukan di Periuk Tangerang: Pasien Serang Perawat Klinik Gigi, Diduga Gangguan Jiwa

Kronologi Penusukan di Periuk Tangerang: Pasien Serang Perawat Klinik Gigi, Diduga Gangguan Jiwa

Minggu, 31 Mei 2026 | 01:32

Insiden penusukan seorang wanita muda terjadi di klinik gigi, Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill