TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan segara memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Sabtu (18/4/2010) pukul 00.01 WIB.
Sesuai dengan kesepakatan bersama Gubernur Banten, pemberlakuan PSBB ini akan dilaksanakan serentak se-Tangerang Raya.
"Pada intinya hasil kesepakatan bersama untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya jatuh pada pukul 00.01 WIB di hari Sabtu," ucap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Senin (13/4/2020).
Diterangkan Airin, PSBB baru dilakukan di hari Sabtu lantaran pihaknya masih membutuhkan beberapa persiapan terlebih dahulu.
"Karena harus ada persiapan yang dilakukan. Yang menjadi payung hukum adalah Pergub (Peraturan Gubernur) Banten," terangnya.
"Besok kita sampaikan masukan dari Tangsel, dengan target Pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan," sambungnya.
Adapun, kata Airin, yang menjadi pembahasan dalam perumusan Pergub, diantaranya persoalan kesehatan, sosial, transportasi, batas wilayah, serta bidang keamanan, serta hal lainnya.
Ia berharap agar pelaksanaan PSBB dalam lima hari ke depan tak terkendala.
"Semoga targetnya Rabu, Kamis, hingga Jumat cukup untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Tangsel sudah ada Gugus Tugas hingga tingkat RW," pungkasnya.(RMI/HRU)