Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Meski tengah terjadi wabah virus Corona, namun kejahatan konvensional tetap terjadi di Kota Tangsel. 11 kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap Polres Tangsel dan jajaran.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat ungkap kasus, Kamis (16/4/2020). Kata Iman, 11 kasus itu terjadi pada periode Februari, Maret, hingga April tahun 2020.

"Pencurian kendaran bermotor (Curanmor) menjadi kasus paling banyak dengan 11 kasus dan diikuti dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) tiga kasus, Curas dua kasus, dan pemerasan satu kasus," ujar Iman di Mapolres Tangsel.
Selain itu, terungkap juga enam tindak kejahatan konvensional lainnya, seperti pencurian dengan pemberatan, dan kekerasan.
Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan, serta 14 unit sepeda motor.
Selain mengamankan kendaraan bermotor, Iman beserta jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti televisi LED, air soft gun, kunci letter T, handphone, tas ransel, gagang pintu, dan rekening koran.
Ditambahkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, kasus curanmor tersebut telah merata di tiap Polsek.
Ia mengatakan, dari 11 kasus pencurian sepeda motor, dua kasus diungkap Satreskrim Polres Tangsel.
"Satreskrim Polres Tangsel berhasil ungkap dua kasus curanmor dan dua kasus pencurian. Sedangkan di tiap wilayah merata satu kasus yang diungkap," tuturnya.
Sementara, kata Wibi, untuk laporan pencurian yang diterimanya mencapai tujuh kasus. Laporan tersebut masuk selama masa pandemi COVID-19 ini.
"Selama Corona ada tujuh laporan kepolisan terkait curanmor dan masih proses penyelidikan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews