TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan menunda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Airin mengatakan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Banten soal batas waktu pelaksanaannya PSBB di Tangsel ini.
"Jadi ada satu (poin pembahasan) yang belum saya tandatangani. Jadi (Perwal) belum saya keluarin, saya lihat dulu ini, jadi belum berlaku (Perwalnya). Jadi jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Kamis (16/4/2020).
"Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana. Apakah 14 hari ataukah 16 hari," ujar Airin.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 443/KEP.140-Huk/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bahwa masa PSBB bagi Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang dilaksanakan selama 16 hari, yakni mulai 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.
Hal tersebut berbeda dengan wilayah lain, seperti DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang memberlakukan PSBB selama 14 hari.
Menurutnya, penetapan pelaksanaan PSBB selama 16 hari yang diputuskan oleh Gubernur itu berbeda dengan rencana awal yang hanya 14 hari.
"Tadi pagi saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?'. Kata Gubernur 14 hari sesuai Pergub yang ditandatanganinya. Tapi pas saya hitung lagi, ternyata 16 hari," tuturnya.
"Jadi mohon arahan, saya sudah minta dengan bagian hukum untuk berkoordinasi sebenarnya, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan. Nanti kajian hukumnya seperti apa," pungkasnya.(RMI/HRU)